spot_imgspot_img
Kamis 24 September 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

LP2B Majalengka Disepakati 80,86 Persen, Pemkab Siapkan 7.000 Hektare untuk Kawasan Industri

MAJALENGKA,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kabupaten Majalengka menyepakati penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebesar 80,86 persen. Kesepakatan ini lahir usai Pemkab Majalengka menggelar pembahasan bersama pemerintah pusat.

Bupati Majalengka, Eman Suherman, menyebut persentase tersebut menjadi jalan tengah. Kebijakan ini menyeimbangkan perlindungan lahan pertanian dan kebutuhan ruang investasi.

Baca Juga: Cuma 10 Menit dari Alun-alun Majalengka, Ada Pantun Stone dengan Batu Raksasa Mirip Situs Megalitikum

Cari Jalan Tengah Demi Kemajuan Daerah

Pemerintah pusat awalnya mengarahkan penetapan LP2B sebesar 87 persen dari Lahan Baku Sawah (LBS). Namun, Pemkab Majalengka mengusulkan perhitungan menggunakan agregat provinsi.

“Kalau hitung-hitungan 87 persen per kabupaten, Majalengka tidak akan maju. Kita berorientasi ke depan karena posisi Majalengka strategis dan ingin terus berkembang,” kata Eman, Rabu (23/9/2026).

Eman menjelaskan bahwa luasan LP2B yang terlalu tinggi akan membatasi masuknya investasi. Padahal, Majalengka sedang gencar mendongkrak pertumbuhan ekonomi melalui sektor industri.

“Kalau LP2B-nya terlalu tinggi, investasi tidak akan mungkin bisa bergerak karena terkunci,” ujarnya.

Amankan 40.800 Hektare Lahan Pertanian

Luas lahan pertanian yang masuk dalam penetapan LP2B ini mencapai sekitar 40.800 hektare. Eman menilai angka ini tetap menjaga ketahanan pangan sekaligus menarik minat investor.

“Harapannya, Majalengka tetap menjadi pintu masuk investor. Dengan 80,86 persen ini, ada ruang yang cukup untuk investasi,” katanya.

Tata 7.000 Hektare Kawasan Industri

Pemkab Majalengka juga menyiapkan lahan seluas 7.000 hektare untuk menata kawasan peruntukan industri. Lahan ini bakal menampung pabrik-pabrik yang sudah berdiri di luar kawasan resmi.

“Kami mendorong sekitar 7.000 hektar untuk kawasan industri. Ini untuk mewadahi industri-industri yang sudah ada tetapi belum berada di kawasan industri,” kata Eman.

Fenomena pabrik di luar kawasan industri banyak terlihat di wilayah Ligung, Jatiwangi, dan Sumberjaya. Penataan ini penting untuk memberi kepastian hukum serta mendukung aktivitas ekspor-impor.

“Makanya kebijakan saya, industri yang sudah ada itu harus diamankan dan diwadahi. Dalam RTRW sekarang, kurang lebih 7.000 hektar disiapkan untuk mewadahi industri yang sudah tersebar,” ujarnya.

Eman menegaskan akan segera meresmikan penetapan angka LP2B tersebut.

“Besok akan saya tandatangani. Saya akan buatkan SK LP2B-nya, 80,86 persen,” kata Eman.

Eman menegaskan bahwa langkah penataan ini memberikan kepastian aturan bagi tata ruang pertanian, industri, dan pembangunan daerah. Pemkab Majalengka selanjutnya menyerahkan dokumen SK kepada Kementerian ATR/BPN untuk memperoleh rekomendasi sebelum memasuki tahap pembahasan Peraturan Daerah.

(Jilly Ortega)

spot_img

Berita Terbaru