JAKARTA, FOKUSJabar.id: Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi menghentikan operasional secara permanen terhadap empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Keputusan tersebut di ambil setelah keempat SPPG di nilai indisipliner dalam pelaksanaan operasional dan tidak memenuhi standar keamanan pangan.
BACA JUGA:
Donny Oskaria: Manajer KDKMP bukan Pegawai Tetap BUMN
Pemberhentian operasional permanen di tetapkan berdasarkan rekomendasi Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) dengan mempertimbangkan rekam kepatuhan, riwayat kejadian serta kemampuan SPPG dalam melakukan perbaikan fundamental terhadap sistem keamanan pangan.
Deputi Tauwas BGN, Ketut Sumedana menyebut, ke empat SPPG yang di berhentikan secara permanen yakni, SPPG Karo Berastagi Semajaya Sumatera Utara, SPPG Blora Tunjungan Sukorejo 2 di Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
SPPG Bantul Jetis Patalan 2 di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta dan SPPG Jayapura Depapre Waiya di Kabupaten Jayapura, Papua.
SPPG Karo Berastagi melayani 2.997 penerima manfaat, di berhentikan operasionalnya secara permanen melalui SK Kepala BGN Nomor 63515 Tahun 2026.
BACA JUGA:
Krisis Beras Premium di Ritel Modern, Stok Bulog 4,6 Juta Ton
SPPG Blora Tunjungan Sukorejo 2 di kelola Yayasan Tirto Mirah Asih dengan 2.614 penerima manfaat. Di berhentikan operasionalnya secara permanen melalui SK Kepala BGN Nomor 63516 Tahun 2026.
SPPG Bantul Jetis Patalan 2 di kelola Yayasan Panji Satria Nusantara dengan 2.281 penerima manfaat. Di berhentikan operasionalnya secara permanen melalui SK Kepala BGN Nomor 63517 Tahun 2026.
SPPG Jayapura Depapre Waiya di kelola Yayasan Kasih Iman Samuel Papua dengan 2.220 penerima manfaat dan di berhentikan operasionalnya secara permanen melalui SK Kepala BGN Nomor 63519 Tahun 2026.
Total sebanyak 10.112 penerima manfaat pada keempat SPPG tersebut akan di alihkan layanannya ke SPPG terdekat yang telah memiliki SLHS dan berkapasitas memadai. Sehingga hak penerima manfaat atas program MBG tetap terpenuhi.
Ketut menegaskan, pemberhentian operasional permanen merupakan langkah yang di terapkan setelah upaya perbaikan tidak menunjukkan hasil yang memadai dalam batas waktu yang telah di tetapkan.
“Pemberhentian operasional permanen merupakan langkah tegas terakhir yang kami ambil setelah SPPG bersangkutan tidak menunjukkan itikad perbaikan yang memadai dalam batas waktu yang di tetapkan. Khususnya menyangkut riwayat kejadian fatal yang berdampak pada penerima manfaat.”
“Kesehatan dan keselamatan anak-anak penerima manfaat adalah prioritas utama. Karena itu, kami tidak akan berkompromi terhadap standar keamanan pangan,” tegas Ketut.
BACA JUGA:
Bos BGN Sebut Program MBG Masih Hadapi Persoalan
Pemberhentian permanen dapat di lakukan apabila SPPG mengalami insiden keamanan pangan lebih dari satu kali, telah di kenakan sanksi pemberhentian operasional sementara lebih dari dua kali, tidak mampu membuktikan penyelesaian perbaikan fundamental pada sistem keamanan pangan atau tidak memperoleh rekomendasi kelayakan dari instansi terkait.
Ketut menjelaskan, aspek keamanan menjadi hal yang sangat penting untuk mendukung kelancaran pelaksanaan operasional dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap Program MBG
“Kami memastikan tidak ada penerima manfaat yang kehilangan haknya atas program MBG akibat pemberhentian operasional permanen ini. BGN akan memastikan proses pengalihan berjalan lancar, sekaligus terus memperkuat pengawasan lapangan agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkas Ketut.
(Bambang Fouristian/Biro Hukum dan Humas BGN)



