GARUT, FOKUSJabar.id: Pemerintah Kabupaten Garut secara resmi menerima berkas kelengkapan Sertifikat Indikasi Geografis (IG) Minyak Akar Wangi Garut dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkumham) Jawa Barat.
Penyerahan dokumen tersebut di laksanakan di Ruang Rapat Wakil Bupati Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kamis (17/9/2026).
BACA JUGA:
Disdik Garut Dorong Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah
Asisten Administrasi Umum Setda Garut, Margiyanto mengungkapkan rasa bangga atas pencapaian tersebut.
Menurutnya, momentum ini menjadi tonggak penting bagi Kabupaten Garut dalam memperkuat daya saing daerah. Baik di tingkat nasional maupun internasional.
“Tentu ini menjadi satu kehormatan bagi Pemkab Garut. Di mana Kanwil Kementerian Hukum Jawa Barat menyerahkan sertifikat yang berhubungan dengan indikasi geografis untuk produk akar wangi berupa minyak atau java vetiver oil ,” ucapnya.
Margiyanto menegaskan, perolehan dokumen indikasi geografis memberikan perlindungan hukum bagi produk unggulan khas Garut. Dengan adanya legalitas ini, produk minyak akar wangi Garut terlindungi dari potensi klaim sepihak oleh pihak atau daerah lain.
Ia juga menyayangkan masih banyak pihak yang menganggap indikasi geografis sekadar dokumen formalitas. Padahal, dokumen ini merupakan bentuk pengakuan hukum. Termasuk pengakuan internasional terhadap kualitas autentik suatu produk daerah yang bermuara pada peningkatan nilai tambah ekonomi.
“Mungkin hari ini kita tidak bisa melihat dampaknya secara langsung. Tetapi dalam jangka panjang, saya yakin ketika hari ini kita menerima dokumen indikasi geografis terkait dengan akar wangi dampaknya ke depan pasti akan sangat luar biasa,” tegasnya.
BACA JUGA:
Bupati Garut Dorong Budaya Literasi Pelajar
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkumham RI, Hemawati BR Pandia menyampaikan apresiasi kepada Pemkab serta Masyarakat Pengelola Indikasi Geografis (MPIG) Akar Wangi Garut yang telah berjuang sejak tahun 2018.
“Indikasi produk unggulan sebuah daerah yang ketika di daftarkan indikasi geografis itu memperoleh pengakuan produk unggulan. Khususnya pengakuan daerah unggulan Garut yang membawa nama baik di tingkat nasional secara internasional,” katanya.
Hemawati menjelaskan, saat ini pihaknya masih menunggu kelengkapan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan MPIG serta surat rekomendasi produk unggulan dari Bupati Garut.
Setelah dokumen tersebut lengkap, proses pencetakan sertifikat resmi akan di lanjutkan.
Pihaknya berharap, sinergi antara petani, MPIG dan Pemerintah Daerah Garut dapat mendongkrak perekonomian masyarakat secara regional maupun global serta membuka jalan bagi pendaftaran produk-produk unggulan daerah lainnya.
“Mudah-mudahan ke depannya benar-benar membawa kontribusi positif, menambah nilai ekonomi melalui akar wangi Garut,” pungkasnya.
(Bambang Fouristian)



