spot_imgspot_img
Jumat 18 September 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Protes Hak Suara, HMI Tarbiyah Cipasung Desak Konfercab Tasikmalaya Dihentikan dan Data Diaudit

TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Dinamika politik mahasiswa di Tasikmalaya mendadak memanas saat pelaksanaan Musyawarah Daerah atau Konferensi Cabang (Konfercab) ke-XLII Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tasikmalaya. Ajang musyawarah tertinggi kaderisasi organisasi tersebut berubah menjadi arena protes setelah Pengurus Komisariat (PK) HMI Tarbiyah Cipasung melayangkan aksi mogok dan mosi tidak percaya, Kamis (17/9/2026).

Massa menuntut pembatalan Musyawarah Daerah akibat pemangkasan hak suara kepengurusan tingkat kampus secara sepihak yang dinilai mencederai aturan organisasi.

Baca Juga: Kereta Lokal Tasikmalaya-Bandung Makin Dekat? Wawalkot Diky Candra Ungkap Komunikasi dengan PT KAI

Kronologi Pemangkasan Hak Suara Utusan

Ketua Umum PK HMI Tarbiyah Cipasung, Mutaqin Anawawi, menjelaskan bahwa pihaknya mengambil langkah tegas setelah komunikasi internal dengan panitia pengarah (Steering Committee) menemui jalan buntu.

Berdasarkan data keanggotaan yang rutin diperbarui tiap tiga bulan, pengurus kampus tersebut memiliki hak atas 2 suara penuh. Namun, panitia mendadak memotong jatah tersebut menjadi 1 suara tanpa memberikan alasan yang masuk akal.

Upaya konfirmasi kepada Sekretaris Umum hanya membuahkan janji manis hingga penerbitan surat resmi, Selasa (15/9/2026) pukul 20.44 WIB yang tetap memangkas jatah suara. Puncak kekecewaan tersebut meledak lewat aksi protes terbuka di lokasi pembukaan acara, Kamis (17/9/2026) pukul 15.35 WIB.

Aturan Resmi Anggaran Rumah Tangga Organisasi

Pengurus HMI Tarbiyah Cipasung menegaskan tuntutan mereka berlandaskan aturan resmi Anggaran Rumah Tangga (ART) HMI Hasil Kongres Ke-XXXII di Pontianak. Berdasarkan tabel aturan baku organisasi, setiap kelompok pengurus kampus yang memiliki anggota antara 151 hingga 450 orang berhak mendapatkan 2 suara utusan.

Saat ini PK HMI Tarbiyah Cipasung mencatat 167 anggota aktif yang datanya terverifikasi sah. Namun kenyataannya, satu hak suara justru hilang tanpa kejelasan.

“Kami memiliki 167 anggota. Dengan data itu, kami berhak atas dua suara. Ini bukan soal kepentingan pribadi, ini soal marwah konstitusi HMI,” tegas Mutaqin, Kamis (17/9/2026).

Sesuai Pasal 14 ayat (8) ART HMI, keabsahan Musyawarah Daerah membutuhkan kehadiran minimal setengah dari total utusan sah ditambah satu orang (50% + 1). Pemotongan data utusan ini berpotensi membuat seluruh hasil keputusan musyawarah menjadi cacat hukum organisasi.

Desakan Pemeriksaan Ulang Data Utusan

Di tengah ketegangan yang terus meningkat di lokasi acara, pengurus HMI Tarbiyah Cipasung menyampaikan penegakan sikap secara terbuka tanpa kompromi. Mereka mendesak pihak penyelenggara segera menghentikan jalannya musyawarah. Kemudian melakukan pemeriksaan ulang (audit total) terhadap seluruh data utusan demi menyelamatkan integritas organisasi.

(Abdul Latif)

spot_img

Berita Terbaru