BEKASI, FOKUSJabar.id: Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bekasi mengambil langkah konkret untuk membantu masyarakat menghadapi ancaman kekeringan yang di picu fenomena El Nino.
Bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 PMI, organisasi kemanusiaan tersebut meningkatkan pelayanan dengan memprioritaskan pemenuhan kebutuhan air bersih dan air minum bagi warga terdampak.
BACA JUGA:
Jelang Porprov Jabar 2026, Pemkab Bekasi Koordinasi dengan KONI dan Cabor
Salah satu upaya yang di lakukan adalah membangun instalasi air bersih sekaligus air minum darurat di Kampung Tegal Kadu, Desa Sirnajaya Kecamatan Serang Baru.
Fasilitas tersebut di targetkan dapat segera di gunakan. Sehingga distribusi air kepada masyarakat yang membutuhkan bisa di lakukan lebih cepat.
Ketua PMI Kabupaten Bekasi, Ahmad Kosasih menyampaikan, peringatan HUT ke-81 menjadi momentum untuk kembali memperkuat komitmen PMI dalam memberikan pelayanan kemanusiaan secara langsung.
Kondisi kemarau yang berlangsung dan potensi dampak El Nino membuat kebutuhan terhadap air bersih menjadi salah satu perhatian utama.
“Dalam ulang tahun PMI yang ke-81, kita dalam keadaan siaga bencana El Niño. Jadi kita lebih titik berat memberikan peningkatan pelayanan, distribusi air bersih untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terdampak,” ujarnya.
Menurut Ahmad, fasilitas yang tengah di bangun PMI tersebut di rancang untuk menyediakan air bersih sekaligus mendukung kebutuhan air minum masyarakat.
Instalasi di lengkapi dengan proses pengolahan serta sistem sanitasi agar air yang di hasilkan dapat di manfaatkan sebagai air minum setelah melewati tahapan pengolahan yang memenuhi standar kebersihan.
“PMI sekarang ini sedang mendirikan instalasi air bersih darurat. Kita fokus membantu masyarakat memberikan pelayanan di bidang air bersih dan juga langsung air minum,” katanya.
Air yang akan di olah berasal dari sumber di kawasan bekas galian pasir yang berada di Kampung Tegal Kadu Desa Sirnajaya, Kecamatan Serangbaru.
Lokasi sumber air tersebut cukup jauh dari kawasan permukiman. Sehingga di pilih sebagai salah satu sumber untuk memenuhi kebutuhan instalasi darurat PMI.
BACA JUGA:
427 Siswa Ikuti MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Kabupaten Bekasi
Sebelum di manfaatkan, kualitas air dari sumber tersebut telah di periksa melalui pengujian laboratorium.
Hasil pemeriksaan menunjukkan air memenuhi persyaratan. Termasuk tidak di temukan adanya bakteri E. coli. Sehingga sumber air di nilai layak untuk di proses lebih lanjut menjadi air bersih dan air minum.
“Airnya bagus, sudah di uji lab, bakteri E. coli-nya juga bersih, tidak ada. Tinggal kita proses untuk persiapan air bersih maupun air minumnya,” jelasnya.
PMI juga mempertimbangkan debit sumber air yang masih tergolong besar meskipun berada pada kondisi musim kemarau.
Ketersediaan sumber tersebut menjadi alasan fasilitas di bangun di kawasan itu.
Instalasi air darurat ini di rencanakan beroperasi selama kurang lebih satu bulan sebagai langkah percepatan untuk memenuhi kebutuhan air bersih warga sekaligus membantu Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam menangani dampak kekeringan.
Dari kemampuan produksinya, instalasi tersebut dapat menghasilkan air hingga 100.000 liter setiap hari. Kapasitas produksi bahkan masih memungkinkan untuk di tingkatkan hingga sekitar 150.000 liter per hari dengan menyesuaikan waktu operasional produksi serta kemampuan penampungan air yang tersedia.
Distribusi pelayanan air bersih PMI akan di arahkan terutama kepada masyarakat yang mengalami dampak kekeringan di Kecamatan Serang Baru, Cikarang Selatan, Cibarusah dan Bojongmangu.
Untuk menunjang proses pelayanan serta penyaluran air ke wilayah yang membutuhkan, PMI Kabupaten Bekasi telah menyiapkan empat armada.
Selain melalui distribusi, masyarakat juga di berikan kesempatan untuk mengambil air secara langsung di lokasi instalasi.
Warga dapat menggunakan kendaraan pribadi. Termasuk kendaraan khusus pengangkut air.
Namun, pengambilan air tersebut memiliki ketentuan. Air yang di peroleh dari fasilitas PMI harus di gunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan tidak boleh di perjualbelikan
Ketentuan tersebut di terapkan agar bantuan air bersih benar-benar di terima dan di manfaatkan oleh warga yang membutuhkan.
(Jingga Sonjaya)



