spot_imgspot_img
Kamis 3 September 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BNI Tanggapi Terkait Gugatan Perdata di PN Bale Bandung

BANDUNG, FOKUSJabar.id: PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memberikan tanggapan mengenai gugatan perdata. Yang diajukan salah satu nasabahnya di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung. 

Gugatan di PN Bale Bandung tersebut berkaitan dengan sejumlah transaksi pada rekening nasabah. Yang diketahui setelah kartu debit miliknya tertelan di mesin ATM yang dikelola penyedia non-BNI.

Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo, menuturkan pihaknya menghargai hak nasabah. Dalam menempuh upaya hukum dan menghormati proses persidangan yang saat ini sedang berlangsung di PN Bale Bandung.

Baca Juga: Kasus DBD Turun 50 Persen, Ini Pesan Dinkes Kota Bandung

Selain itu, Okki menuturkan pada saat yang sama BNI tetap melakukan penanganan atas pengaduan yang disampaikan nasabah. 

Menurutnya, sejak laporan diterima pada 15 April 2026. Perseroan telah menjalankan proses tindak lanjut sesuai standar prosedur operasional dan ketentuan yang berlaku. Termasuk melakukan penelusuran atas transaksi yang dipermasalahkan. 

Dalam Penanganan Perkara

“BNI telah memberikan penjelasan dan tanggapan resmi kepada nasabah maupun kuasa hukumnya. Atas transaksi yang dipermasalahkan selama proses penanganan pengaduan,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (3/9/2026).

Lebih lanjut ia menuturkan, dalam penanganan perkara tersebut, BNI juga mencermati, bahwa kendala pada kartu debit terjadi di mesin ATM. Yang dikelola penyedia non-BNI dan berada di luar Kantor Cabang BNI Ciwidey. 

Nasabah kemudian mendatangi kantor cabang untuk melaporkan kejadian tersebut. Kondisi itu, menurutnya, sekaligus menunjukkan pentingnya pengawasan dan pengamanan. Yang memadai pada seluruh ekosistem layanan ATM, baik terhadap perangkat maupun area tempat mesin ATM beroperasi.

“Pengawasan dan pengamanan yang memadai menjadi penting untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan. Maupun tindakan pihak yang tidak bertanggung jawab yang dapat merugikan masyarakat,” ujarnya. 

Selain pengamanan dari sisi penyedia dan pengelola layanan, pihaknya juga mengingatkan nasabah untuk segera menghubungi kanal resmi BNI. Yang tersedia 24 jam guna memperoleh penanganan awal apabila mengalami kendala pada kartu atau mesin ATM. 

Kerahasiaan Data Perbankan

Pihaknya juga mengimbau nasabah untuk tidak mengikuti arahan pihak yang tidak dikenal serta tetap menjaga kerahasiaan data perbankan.

Upaya tersebut menjadi bagian dari langkah pencegahan yang perlu dilakukan bersama untuk menjaga keamanan transaksi perbankan.

Baca Juga: 836 Ribu Jiwa Rasakan Manfaat Program Rumah Yatim 2025

Namun, mengenai penyebab dan tanggung jawab atas transaksi yang saat ini dipermasalahkan. BNI menyerahkan proses pembuktiannya kepada mekanisme hukum yang sedang berjalan.

“Kami menghormati proses pembuktian yang sedang berlangsung dan akan mengikuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Okki menegaskan komitmen BNI untuk terus memberikan perlindungan dan pelayanan yang optimal kepada nasabah. Serta menangani setiap pengaduan melalui mekanisme yang berlaku.

(Arif)

spot_img

Berita Terbaru