spot_imgspot_img
Kamis 3 September 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ombudsman Jabar Bicara Tegas Soal Jembatan Pongpet Pangandaran

PANGANDARAN, FOKUSJabar.id: Robohnya Jembatan Gantung Pongpet di Desa Margacinta, Kabupaten Pangandaran Jawa Barat (Jabar) sesaat setelah di resmikan Minggu (30/8/2026), tidak seharusnya berhenti pada perdebatan berapa orang yang melintas di atasnya.

‎Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat menyoroti persoalan yang lebih mendasar. Yakni, siapa yang memastikan jembatan itu aman dan layak di gunakan masyarakat.

BACA JUGA:

Jembatan Pongpet Pangandaran Ambruk, Dedi Mulyadi Janji Bangun Akses Permanen

‎Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jabar, Fitry Agustine menilai, dalam perspektif pelayanan publik keselamatan masyarakat bukan persoalan yang baru di pikirkan setelah fasilitas rusak.

‎”Jangan sampai peristiwa ini hanya berhenti pada kesimpulan bahwa jembatan roboh karena kelebihan kapasitas. Kalau memang demikian, pertanyaan berikutnya justru menjadi lebih penting. Apakah sejak awal kapasitas jembatan telah di ketahui, di sosialisasikan dan di kendalikan penggunaannya? Dan siapa yang memastikan masyarakat dapat menggunakan jembatan tersebut secara aman?,” ujar Fitry.‎

‎Ombudsman Jabar memandang, peristiwa tersebut harus di lihat secara utuh. Bukan hanya saat jembatan dig unakan, tetapi juga proses sebelum di resmikan dan di buka untuk umum.

‎Berdasarkan informasi yang berkembang, Jembatan Pongpet merupakan bagian dari pembangunan Jembatan Perintis Garuda Merah Putih yang melibatkan Kodim 0625/Pangandaran bersama unsur TNI Angkatan Darat.

‎Fitry menegaskan, ketika fasilitas di bangun untuk masyarakat, rantai tanggung jawabnya harus jelas.

‎”Siapa yang merencanakan, siapa yang melaksanakan, siapa yang mengawasi, siapa yang melakukan pemeriksaan teknis dan siapa yang menyatakan fasilitas tersebut layak di gunakan. Jangan sampai semua pihak hadir pada saat peresmian, tetapi tidak jelas siapa yang bertanggung jawab memastikan keselamatannya,” tegas Fitry.

‎Menurutnya, penyediaan infrastruktur publik tidak berhenti pada selesainya pembangunan. Masih ada proses yang harus di pastikan. Mulai dari pengawasan pembangunan, pemeriksaan kondisi teknis, kapasitas dan daya dukung, prosedur keselamatan hingga mekanisme pengendalian penggunaan.

BACA JUGA:

Anggaran Jembatan Pongpet Pangandaran Masih Misteri

‎Ombudsman Jabar juga mendorong penelusuran proses perencanaan. Mulai dari identifikasi kebutuhan, koordinasi dengan Pemdes dan Pemkab hingga pengawasan jika pembangunan di lakukan di luar mekanisme pemerintah daerah.

‎”Ini bukan soal mencari siapa yang salah terlebih dahulu. Tetapi justru untuk memastikan apakah seluruh proses telah berjalan sebagaimana mestinya. Dari situ baru dapat di lihat, apakah terdapat persoalan dalam perencanaan, koordinasi, pengawasan, pemeriksaan kelayakan maupun pengendalian penggunaan fasilitas publik,” jelas Fitry.

‎Ia menekankan, peristiwa Jembatan Pongpet harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh. Tidak cukup hanya memperbaiki bagian yang rusak atau mengoperasikannya kembali.

‎”Jangan sampai kita hanya sibuk mencari penyebab setelah jembatan roboh. Tetapi lupa menguji apakah sistem untuk memitigasi kejadian itu sebenarnya sudah bekerja sejak awal. Infrastruktur publik harus memberikan manfaat, tetapi manfaat itu tidak boleh di bayar dengan risiko terhadap keselamatan masyarakat,” katanya.

‎Ombudsman Jabar berharap, ini menjadi pembelajaran bersama. Ukuran keberhasilan pembangunan bukan hanya seberapa cepat proyek di resmikan. Tetapi apakah fasilitas tersebut benar-benar aman, layak dan berkelanjutan.

‎Masyarakat yang menemukan dugaan maladministrasi dapat melapor ke Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jabar via WhatsApp 0811-9863-737 atau email [email protected].

(Sajidin)

spot_img

Berita Terbaru