CIAMIS, FOKUSJabar.id: Persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kabupaten Ciamis mulai memasuki tahap sosialisasi. Pemerintah Kabupaten Ciamis memastikan pemilihan akan berlangsung di 40 desa dengan konsep pemungutan suara berbasis elektronik.
Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya memimpin rapat koordinasi persiapan Pilkades di Aula Setda Ciamis, Kamis (20/8/2026). Pertemuan tersebut dihadiri jajaran pemerintah daerah, camat, kepala desa, BPD dan sekretaris desa dari wilayah yang akan menggelar pemilihan.
Herdiat menilai penggunaan teknologi dalam Pilkades menjadi langkah baru yang perlu dipersiapkan secara matang. Menurutnya, keberhasilan penerapan sistem tersebut sangat bergantung pada pemahaman warga sebagai pemilih.
Baca Juga: Damkar Banjarsari Ciamis Padamkan Kebakaran di Pangandaran
Ia meminta sosialisasi tidak hanya dilakukan menjelang hari pencoblosan, tetapi dimulai sejak tahapan awal. Pemerintah kecamatan dan desa diminta aktif memberikan simulasi maupun penjelasan kepada masyarakat.
“Ini harus mendapat edukasi, baik dari tingkat kabupaten, kecamatan sampai ke desa,” kata Herdiat.
Dalam skema yang disiapkan, pemilih nantinya menggunakan perangkat elektronik yang tersedia di TPS untuk menentukan calon pilihannya. Mekanisme tersebut akan terlebih dahulu diperkenalkan kepada panitia, BPD, pemerintah desa dan masyarakat.
Dari 40 desa peserta, sebanyak 39 desa dijadwalkan mengikuti pemilihan karena masa jabatan kepala desa berakhir pada 26 Desember 2026.
Alokasi Anggaran Rp1,4 Miliar
Sementara satu desa lainnya, yakni Desa Sindangbarang, Kecamatan Panumbangan, masuk dalam pelaksanaan tahun ini karena tidak berhasil menggelar Pilkades pada 2022.
Pemerintah Kabupaten Ciamis juga telah mengalokasikan Rp1,4 miliar melalui anggaran perubahan untuk menunjang pelaksanaan Pilkades di 40 desa tersebut.
Herdiat menyebut keterbatasan kondisi fiskal tidak menjadi alasan untuk menunda pemilihan. Menurutnya, keberadaan kepala desa definitif tetap dibutuhkan untuk menjalankan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
Tahapan Pilkades dijadwalkan mulai bergulir pada September. Pembentukan sekaligus pengambilan sumpah panitia oleh BPD berlangsung 1 September 2026.
Pendaftaran bakal calon kepala desa dibuka mulai 8 September. Proses tersebut kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan persyaratan dan tahapan seleksi sesuai ketentuan.
Memasuki Desember, penetapan calon serta nomor urut dijadwalkan pada 1 Desember. Kampanye berlangsung pada 4, 7 dan 8 Desember, kemudian dilanjutkan masa tenang pada 9–11 Desember.
Pemungutan suara dijadwalkan Minggu, 13 Desember 2026. Sebanyak 176 TPS akan digunakan dalam pelaksanaan Pilkades Serentak tersebut.
Netralitas Aparatur Desa
Selain kesiapan teknologi, Herdiat memberikan perhatian khusus terhadap netralitas aparatur desa. Kepala desa, perangkat desa maupun anggota BPD diminta tidak menunjukkan keberpihakan kepada kandidat tertentu.
Ia juga mengingatkan agar seluruh penyelenggara memahami regulasi sehingga tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan.
Baca Juga: Bupati Ciamis Ubah Tradisi Karangan Bunga jadi Bibit Tanaman
“Saya harap Bapak Ibu BPD dapat bertugas sesuai fungsinya masing-masing, menjaga kondusivitas, jaga sejak awal,” ujarnya.
Para camat pun diminta meningkatkan pengawasan ke desa-desa peserta Pilkades. Pemantauan sejak awal diharapkan dapat mencegah munculnya persoalan sekaligus memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan.
Dengan penerapan sistem elektronik, pemerintah daerah menilai edukasi menjadi salah satu kunci pelaksanaan Pilkades 2026. Masyarakat diharapkan memahami mekanisme pemilihan sehingga dapat menggunakan hak pilih secara mandiri dan ikut menjaga suasana tetap kondusif.
(Mia)



