spot_imgspot_img
Selasa 18 Agustus 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sebanyak 1.110 WBP Lapas Cikarang Bekasi Terima Remisi, 21 Narapidana Bebas

BEKASI,FOKUSJabar.id: Sebanyak 1.110 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang mengantongi Remisi Umum (RU) dalam momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengeluarkan hak remisi ini melalui Surat Keputusan Nomor: PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026.

Dari ribuan warga binaan penerima remisi, sebanyak 1.080 orang memperoleh Remisi Umum I (RU I). Sementara itu, 30 warga binaan lainnya meraih Remisi Umum II (RU II) yang menandai kelulusan masa pidana mereka.

Baca Juga: Kisah Atta Siswa Cikarang yang Diundang Dedi Mulyadi di HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Dari total 30 penerima RU II tersebut, sebanyak 21 narapidana langsung menghirup udara bebas sesaat setelah menerima Surat Keputusan (SK) remisi. Adapun sembilan narapidana lainnya wajib menyelesaikan masa pidana kurungan pengganti denda atau subsider.

Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menyerahkan SK remisi secara simbolis kepada 12 perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan. Prosesi penyerahan berlangsung khidmat dalam rangkaian Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Plaza Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat.

Negara memberikan remisi sebagai bentuk penghargaan nyata bagi warga binaan yang terbukti sukses mengikuti seluruh tahapan pembinaan selama masa hukuman. Para penerima remisi telah memenuhi seluruh persyaratan regulasi yang berlaku.

Kalapas Kelas IIA Cikarang, Urip Dharma Yoga, menegaskan bahwa pemenuhan remisi merupakan bagian integral dari hak narapidana. Penyerahan remisi ini mencerminkan apresiasi negara atas perubahan perilaku serta kedisiplinan warga binaan dalam menjalankan program pembinaan.

“Remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, berkelakuan baik, tidak tercatat dalam Register F sebagai pelanggaran disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas,” ujar Urip Dharma Yoga.

Gunakan SPPN dan ISPN Guna Menjamin Penilaian Objektif

Lapas Cikarang menerapkan standar penilaian objektif tanpa sekadar bergantung pada kelengkapan berkas administrasi semata. Tim penilai menggunakan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) serta instrumen asesmen Screening Penempatan Narapidana (ISPN).

Pihak Lapas mengukur perkembangan perilaku serta tingkat keberhasilan warga binaan melalui instrumen SPPN. Evaluasi ini mencakup program pembinaan kepribadian dan pelatihan kemandirian selama masa pidana.

Sementara itu, tim penguji memanfaatkan asesmen ISPN guna memetakan penurunan tingkat risiko warga binaan. Hasil penilaian kedua instrumen tersebut menjadi pijakan utama dalam meloloskan usulan remisi.

“Pemberian remisi dilakukan secara objektif dan terukur. Selain memastikan terpenuhinya persyaratan administratif dan substantif, kami juga memperhatikan hasil penilaian pembinaan melalui SPPN serta perkembangan tingkat risiko berdasarkan asesmen ISPN,” kata Urip.

Pemicu Semangat Memperbaiki Diri Sebelum Kembali ke Masyarakat

Urip mengingatkan bahwa pemberian remisi membawa makna lebih luas dari sekadar pemotongan durasi hukuman. Negara merancang remisi sebagai bentuk pengakuan atas usaha positif narapidana dalam memperbaiki kualitas diri.

Ia berharap momentum Hari Kemerdekaan RI ke-81 memicu peningkatkan motivasi bagi seluruh warga binaan agar terus tekun mengikuti program pembinaan. Persiapan matang ini penting menjadi bekal saat mereka kembali berbaur dengan masyarakat luas.

“Kami berharap seluruh warga binaan dapat menjadikan momentum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ini sebagai motivasi untuk terus berubah menjadi lebih baik. Bagi yang memperoleh remisi, kami harapkan dapat mempertahankan perilaku baiknya,” tuturnya.

Khusus bagi 21 narapidana penerima RU II yang bebas langsung, kelulusan masa pidana membuka lembaran hidup baru. Urip berharap mantan warga binaan mampu menerapkan bekal keterampilan serta pengetahuan moral dari Lapas di tengah kehidupan bermasyarakat.

“Pemberian remisi diharapkan tidak hanya memberikan pengurangan masa pidana, tetapi juga mendorong warga binaan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, bertanggung jawab, serta mampu memberikan kontribusi positif bagi keluarga dan lingkungan,” pungkasnya.

(Jingga Sonjaya)

spot_img

Berita Terbaru