BEKASI, FOKUSJabar.id: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memberikan kesempatan kepada masyarakat yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa di kenai sanksi administrasi atau denda.
Program keringanan dari Pemkab Bekasi tersebut berlaku sepanjang Agustus 2026.
BACA JUGA:
Pemkab Bekasi Benahi Pasar Baru Cikarang, Penataan Kawasan Terus Berlanjut
Masyarakat yang memiliki tunggakan PBB-P2 hingga tahun 2025 dapat memanfaatkan pembebasan sanksi tersebut dengan melakukan pembayaran pada periode yang telah di tentukan.
Program ini berlangsung selama satu bulan. Yakni mulai Sabtu, 1 Agustus 2026 hingga Senin, 31 Agustus 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan mengimbau warga tidak melewatkan kesempatan tersebut.
Menurutnya, program ini dapat di manfaatkan untuk menyelesaikan tunggakan tanpa tambahan beban denda selama pembayaran di lakukan sesuai periode dan ketentuan yang berlaku.
“Kalau masih ada tunggakan, sekarang ada kesempatan untuk di selesaikan. Kami berharap, masyarakat dapat memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya. Karena waktunya hanya satu bulan,” ujar Iwan Ridwan.
Kebijakan penghapusan sanksi administrasi itu di laksanakan sebagai tindak lanjut Keputusan Plt Bupati Bekasi Nomor 100.3.3.2/KEP.566-BAPENDA/2026 yang di tetapkan pada Kamis, 30 Juli 2026.
Selain itu, pelaksanaannya juga mengacu pada Surat Edaran Plt. Bupati Bekasi tertanggal Jumat, 31 Juli 2026 mengenai pembebasan sanksi administrasi atau denda atas tunggakan PBB.
Iwan menjelaskan, program tersebut tidak hanya di tujukan untuk membantu wajib pajak mengurangi beban tunggakan.
Pemerintah daerah juga ingin menjadikan kebijakan ini sebagai kesempatan bagi masyarakat untuk kembali menata kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Pembebasan denda ini kami harapkan bukan hanya membuat tunggakan selesai. Tetapi juga menjadi momentum agar masyarakat ke depan semakin tertib membayar PBB tepat waktu,” katanya.
Adapun tunggakan yang masuk dalam program keringanan merupakan kewajiban PBB-P2 hingga tahun 2025.
Dengan di tiadakannya sanksi administrasi atau denda, masyarakat dapat menyelesaikan pokok pajak yang masih belum di bayarkan tanpa harus menanggung tambahan denda yang sebelumnya melekat pada tunggakan tersebut.
BACA JUGA:
Lepas Sekat Jabatan, ASN Pemkab Bekasi Gelar Senam dan Botram Bersama di Lapangan Pemkab
Bagi pemerintah daerah, pelunasan tunggakan PBB juga berkaitan dengan penerimaan daerah. Pajak yang di bayarkan oleh masyarakat menjadi salah satu sumber pendapatan Kabupaten Bekasi yang dapat di gunakan untuk mendukung pembiayaan berbagai program pembangunan serta pelayanan publik.
“Pajak yang di bayarkan masyarakat pada akhirnya kembali untuk kepentingan pembangunan. Karena itu, kontribusi melalui pembayaran pajak sangat penting untuk Kabupaten Bekasi,” tuturnya.
Iwan menilai, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak memiliki kaitan dengan keberlanjutan pembangunan daerah.
Semakin banyak wajib pajak memenuhi kewajibannya, semakin besar pula dukungan yang dapat di berikan melalui penerimaan daerah untuk membiayai kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
“Pembangunan bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Masyarakat juga memiliki peran. Salah satunya melalui kepatuhan membayar pajak,” kata Iwan.
Bapenda Kabupaten Bekasi juga meminta masyarakat tidak menunda pembayaran hingga mendekati akhir periode program. Warga yang memiliki tunggakan dapat memanfaatkan waktu selama Agustus untuk mengecek kewajiban PBB-P2 mereka dan melakukan pembayaran sesuai mekanisme yang telah di tetapkan.
Program tersebut sekaligus menjadi bagian dari rangkaian momentum Hari Jadi Kabupaten Bekasi ke-76.
Pemerintah daerah berharap, pembebasan denda dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat sekaligus meningkatkan penerimaan pajak daerah melalui penyelesaian tunggakan yang masih tercatat.
“Kami berharap kesempatan ini benar-benar di manfaatkan masyarakat. Ketika tunggakan PBB di selesaikan, masyarakat terbantu karena dendanya di bebaskan, pemerintah juga mendapatkan dukungan penerimaan untuk pembangunan. Jadi, momentum Hari Jadi Kabupaten Bekasi ke-76 ini kita isi dengan kontribusi nyata dari masyarakat melalui pembayaran pajak,” ujar Iwan.
Dengan demikian, masyarakat Kabupaten Bekasi yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 sampai tahun 2025 memiliki kesempatan menyelesaikan kewajibannya tanpa sanksi administrasi atau denda selama periode program.
(Jingga Sonjaya)



