TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id: Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Peduli Aset Desa Simpang (FPADS) usai menggelar aksi damai di bundaran Jalan Raya Simpang, Kecamatan Bantarkalong Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat (Jabar), Kamis (13/8/2026).
Aksi ini di gelorakan sebagai bentuk desakan kepada Pemerintahan Desa Simpang agar lebih transparan dalam mengelola kekayaan dan potensi ekonomi desa.
BACA JUGA:
Heboh Dugaan Pelecehan Al-Qur’an di The Sounds Project, Ulama Tasikmalaya Sampaikan 4 Sikap
Ketua FPADS, Ade Sumarna menegaskan, aksi tersebut merupakan momentum penting bagi masyarakat untuk mendorong reformasi tata kelola aset desa secara menyeluruh.
”Kami desak BPD dan Pemerintah Desa Simpang secepatnya memperbarui Peraturan Desa (Perdes) tentang tata kelola kekayaan desa serta menjamin adanya keterbukaan publik,” ujar Ade.
Ia meyakini, apabila pengelolaan aset di lakukan secara profesional, bersih dan transparan, Desa Simpang memiliki potensi besar untuk berkembang dan membangun jauh lebih pesat di bandingkan wilayah lainnya.
Sekretaris FPADS, Idang menambahkan, Desa Simpang menyimpan potensi Pendapatan Asli Desa (PADes) yang cukup besar. Jika di manfaatkan secara optimal, hal ini di yakini mampu mendongkrak perekonomian dan kesejahteraan masyarakat lokal.
”Potensi ekonomi dan PADes cukup besar, di topang dengan adanya pasar, kawasan pertokoan, area parkir serta tanah kas desa yang di nilai bisa mendorong dan mempercepat pembangunan wilayah jika di kelola secara benar,” kata Idang.
Idang juga mengingatkan bahwa seluruh proses penyelamatan dan pemanfaatan aset desa wajib berpedoman pada regulasi yang berlaku. Yakni, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
Kedua regulasi tersebut memiliki tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendongkrak PADes.
BACA JUGA:
Bukan Sekadar Ziarah, Pramuka Tasikmalaya Bawa Pesan Penting untuk Generasi Muda di Era Digital
Adapun poin utama tuntutan warga mencakup transparansi pengelolaan tanah kas desa, Pasar Simpang, kawasan pertokoan, retribusi parkir hingga transparansi APBDes.
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Desa Simpang, Budi Zenal Abdurahman menyambut baik dan mengapresiasi aspirasi yang di sampaikan FPADS.
Dia menilai, kritik tersebut sebagai wujud kepedulian masyarakat demi kemajuan Desa Simpang ke depan.
Budi berkomitmen untuk segera menindaklanjuti tuntutan warga dengan mengambil langkah-langkah konkret bersama lembaga terkait.
”Kami sangat mengapresiasi kepedulian dan kritik membangun dari FPADS dan warga. Kami akan secepatnya berkoordinasi dengan BPD untuk memperbarui Perdes mengenai tata kelola aset Desa Simpang,” tegas Budi.
Budi menyatakan, pihaknya telah bermusyawarah dengan Ketua BPD Simpang, Undang Solehudin dan menyepakati sejumlah ketentuan untuk menindaklanjuti tuntutan warga.
Berikut daftar aset desa yang saat ini tengah dalam proses pendataan dan verifikasi lanjutan:
Tanah Kas Desa dan tanah milik/aset desa.
Pasar Desa, termasuk kios, los, bangunan, dan fasilitas pendukungnya.
Pertokoan Desa dan bangunan usaha di atas lahan desa.
Bangunan atau pertokoan di sekitar lokasi terminal.
Area parkir dan lahan untuk kepentingan umum.
Sarana dan prasarana umum desa.
Aset berupa bangunan dan fasilitas pendidikan yang memerlukan verifikasi status.
Aset berupa fasilitas kesehatan yang perlu di verifikasi ulang.
Bangunan, tanah, sarana, dan prasarana lainnya yang tercatat sebagai aset Desa Simpang.
(Abdul Latif)



