TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Buntut unggahan kata-kata tidak pantas yang merendahkan martabat pasien BPJS Kesehatan di media sosial, seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) RSUD dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya, Nurma Zahara (NZ), mengundurkan diri.
Keputusan mundur ini mengemuka setelah NZ menyampaikan permohonan maaf secara terbuka serta menjalani pemeriksaan internal oleh manajemen rumah sakit dan Inspektorat Kota Tasikmalaya.
Baca Juga: Nyinyir Pasien BPJS, Apakah Oknum Pegawai RSUD dr Soekardjo Tasikmalaya
“Per hari ini Kamis (6/8/2026), yang bersangkutan telah mengajukan surat pengunduran diri dengan alasan kondisi kesehatan yang tidak mendukung. Surat tersebut selanjutnya akan kami teruskan ke Kepala BKPSDM,” ungkap Direktur Utama RSUD dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya, dr. H. Budi Tirmadi, Kamis (6/8/2026) sore.
Pihak manajemen rumah sakit menyerahkan proses administrasi pembatalan kontrak kerja tersebut kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tasikmalaya.
Dirut RSUD Luruskan Status Kepegawaian Nurma Zahara
Manajemen RSUD dr. Soekardjo meluruskan kesimpangsiuran informasi terkait profesi pelaku. dr. Budi menegaskan bahwa NZ bukan seorang dokter maupun tenaga kesehatan (nakes).
“Nurma Zahara ini benar pegawai di RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya, ia adalah staf administrasi di rumah sakit, dengan status PPPK paruh waktu. Dan baru di angkat satu tahun yang lalu, Jadi ia bukan dokter juga bukan tenaga kesehatan,” tegas dr. Budi Tirmadi.
Klarifikasi ini merespons kabar liar di media sosial yang sempat menyita perhatian publik nasional. Bahkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), sempat berkomentar dan meminta Wali Kota Tasikmalaya menjatuhkan sanksi tegas.
Di tengah masyarakat, beredar pula informasi yang menyebut NZ merupakan anak dari salah satu anggota DPRD Kota Tasikmalaya yang aktif.
Wali Kota dan Menkes Turun Tangan Menyikapi Kasus Viral
Menanggapi sorotan publik, Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, mendatangi RSUD dr. Soekardjo untuk memastikan proses penindakan berjalan sesuai mekanisme kepegawaian.
“Ada sanksi kepegawaian yang harus diterima yang bersangkutan, tentu sesuai aturan kepegawaian yang berlaku. Mekanismenya sedang berjalan. Selain itu yang bersangkutan juga sudah mendapat sanksi sosial dari masyarakat luas,” ungkap Viman.
Viman mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga medis agar bersikap arif saat menggunakan platform media sosial.
“Jangan sampai kejadian seperti ini terulang lagi, baik di rumah sakit maupun instansi lainnya. Menggunakan media sosial harus dengan bijak dan hal-hal yang lebih positif,” harapnya.
Kasus ini memicu gelombang kecaman netizen karena melukai perasaan publik dan mencoreng citra pelayanan kesehatan. Gelombang polemik ini bahkan menyita perhatian Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, yang ikut turun tangan usai mendapati sejumlah oknum dokter turut melempar komentar tanpa empati.
(Seda)



