TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dan Polres Ciamis sukses membongkar sindikat penipuan keuangan. Kejahatan berkedok titip limit paylater ini menjerat puluhan warga di Kabupaten Ciamis, Kabupaten Tasikmalaya, hingga Kota Tasikmalaya.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen kuat OJK dan kepolisian dalam melindungi konsumen serta memberantas kejahatan keuangan.
Baca Juga: Nyinyir Pasien BPJS, Apakah Oknum Pegawai RSUD dr Soekardjo Tasikmalaya Dipecat?
Kepala OJK Tasikmalaya, Nofa Hermawati, memberikan apresiasi tinggi atas respons cepat tim Satgas PASTI dan Polres Ciamis.
“Keberhasilan pengungkapan kasus kejahatan keuangan ini, menunjukkan pentingnya kolaborasi antara regulator dan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat,” ungkap Nofa Hermawati, Kamis (6/8/2026).
Modus Titip Limit Paylater Bikin Rugi Setengah Miliar
Kasus ini mencuat setelah sejumlah korban melapor ke OJK Tasikmalaya. Pelaku menjalankan modus dengan menawarkan jasa titip limit paylater dan menjanjikan keuntungan menggiurkan. Aksi kejahatan ini memicu kerugian warga yang mencapai lebih dari Rp500 juta.
“Kami langsung menindaklanjuti terkait laporan tersebut, OJK Tasikmalaya melalui Satgas PASTI pun melakukan koordinasi dan pertukaran informasi dengan Polres Ciamis sebagai bagian dari proses langkah penyelidikan,” ujarnya.
Penyelidikan intensif gabungan tersebut akhirnya membuahkan hasil. Kepolisian berhasil menciduk satu terduga pelaku utama untuk menjalani proses hukum.
Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono, menegaskan keberhasilan ini berkat koordinasi cepat antarinstansi.
“Sinergi dan pertukaran informasi dengan OJK Tasikmalaya melalui Satgas PASTI sangat membantu proses penyelidikan sehingga dapat berjalan secara efektif. Kami juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor sehingga seluruh fakta dapat diungkap secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap AKP Carsono.
OJK Minta Warga Pegang Teguh Prinsip 2L
OJK Tasikmalaya mengingatkan seluruh masyarakat agar semakin waspada menghadapi modus penipuan layanan keuangan digital. Pihaknya meminta warga menjaga ketat data pribadi dan tidak menyerahkan kode One-Time Password (OTP) atau akses akun kepada siapapun.
“Masyarakat diminta untuk tidak memberikan data pribadi, kode one-time password (OTP), maupun akses akun kepada pihak lain, serta selalu menerapkan prinsip 2L (Legal dan Logis) sebelum menggunakan produk atau layanan jasa keuangan,” tegas Nofa Hermawati.
Warga yang menemukan indikasi kejahatan serupa dapat langsung melapor ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) melalui situs iasc.ojk.go.id. OJK Tasikmalaya juga membuka layanan pengaduan tatap muka di kantor mereka, Jalan K.H.Z. Mustofa No. 339A, Kota Tasikmalaya.
(Seda)



