spot_imgspot_img
Rabu 5 Agustus 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkot Bandung Larang Pedagang Bendera Merah Putih Berjualan di Trotoar, Siapkan Lokasi Alternatif

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan tidak memberikan pengecualian bagi pedagang bendera Merah Putih musiman untuk menggelar lapak di atas trotoar menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pemkot Bandung mengimbau seluruh pedagang untuk menggeser aktivitas usahanya ke lokasi alternatif bentukan pemerintah. Kebijakan ini bertujuan mengembalikan trotoar sesuai fungsi utamanya sebagai fasilitas pejalan kaki.

Baca Juga: Satpol PP Bandung Segel Videotron Pedal Six Nine Club, Terkait Penebangan 10 Pohon

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, membeberkan bahwa Pemkot telah menyiapkan solusi konkret melalui pengembangan program UMKM Center dan sentra kuliner di setiap kecamatan.

“Menurut saya, bendera kan bisa dicari di mana-mana. Saya hanya berharap terjadi sinergitas antara camat dengan Dinas UMKM terkait program kami waktu kampanye, yaitu membuat UMKM Center di 30 kecamatan,” kata Erwin di Balai Kota Bandung, Rabu (5/8/2026).

Erwin merinci bahwa UMKM Center bakal beroperasi sebagai pusat inkubasi bisnis berbasis digital marketing sekaligus sentra kuliner. Fasilitas ini siap menampung para pelaku UMKM maupun Pedagang Kaki Lima (PKL) yang terkena dampak penataan jalan.

“Di situ kami berkomitmen membangun pusat inkubasi bisnis. Di dalamnya ada digital marketing, yang baru saya resmikan hari ini. Kemudian kita juga akan membuat sentra kuliner,” ujarnya.

Dorong Camat Sediakan Lahan Kosong untuk Sentra Kuliner

Saat ini Pemkot Bandung baru merealisasikan sentra kuliner di tiga kecamatan. Pihaknya terus memacu pengerjaan target agar fasilitas serupa berdiri merata di seluruh 30 kecamatan se-Kota Bandung.

“Saya berharap para PKL atau pelaku UMKM yang terkena dampak penertiban bisa diakomodasi di sentra kuliner. Sekarang baru terbentuk di tiga kecamatan. Mudah-mudahan bisa segera terlaksana di 30 kecamatan,” katanya.

Guna mempercepat penyediaan lahan, Erwin telah menginstruksikan seluruh camat untuk menginventarisasi area kosong yang layak menampung para pedagang, termasuk penjual bendera musiman.

“Makanya setiap bertemu camat saya selalu minta tolong agar mencari lokasi yang bisa dipakai untuk berdagang di sentra kuliner,” ucapnya.

Jaga Hak Pejalan Kaki dan Estetika Kota Bandung

Erwin menggarisbawahi bahwa penataan pedagang tetap berlaku mengikat, meskipun momentum jualan bendera hanya berlangsung setahun sekali menjelang Hari Kemerdekaan.

“Ya, itu tidak boleh. Trotoar memang tidak boleh dipakai untuk berjualan. Tempat berjualan bukan di situ,” tegasnya.

Sebagai solusinya, ia menyarankan pedagang untuk memanfaatkan area pasar atau lahan yang telah dipetakan oleh pihak kecamatan.

“Mungkin bisa di pasar atau tempat lain. Mudah-mudahan sementara ini para pedagang bisa terakomodasi oleh camat, mungkin ada lahan kosong di setiap kecamatan yang bisa jadi lokasi untuk berjualan melalui sentra kuliner. Di situlah para penjual bendera Merah Putih bisa berjualan,” jelasnya.

Erwin menegaskan bahwa tidak ada regulasi yang membenarkan penggunaan trotoar sebagai tempat komersial. Langkah penertiban ini mendasarkan pada pengembalian hak pejalan kaki serta pemeliharaan keindahan kota.

“Memang tidak boleh. Tidak ada satu peraturan pun yang memperbolehkan trotoar jadi tempat usaha. Itu adalah hak warga Kota Bandung untuk berjalan kaki. Karena bagaimanapun kita mengembalikan trotoar kepada fungsinya. Kedua adalah estetika. Kota Bandung ini adalah Paris van Java, ibu kota Jawa Barat. Tentunya harus terlihat bagus,” pungkasnya.

(Yusuf Mugni)

spot_img

Berita Terbaru