PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Satreskrim Polres Pangandaran mengamankan pria paruh baya berinisial AD alias Ujang Hayam (68). Petualangan kakek asal Ciamis tersebut terhenti setelah ketahuan membelanjakan puluhan lembar uang mainan.
Tersangka nekad membeli satu unit sepeda motor bekas milik warga menggunakan uang mainan pecahan Rp100.000.
Baca Juga: Polres Pangandaran Ungkap Tiga Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Orang Tua Diminta Waspada
Aksi penipuan ini menimpa korban Dani Zulkarnaen di Desa Cibenda, Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran pada Juni lalu.
Petugas Unit II Tipidter bersama Reskrim Polsek Pangandaran langsung melacak keberadaan pelaku usai menerima laporan resmi.
Polisi menangkap tersangka tanpa perlawanan di kediamannya lalu memboyongnya menuju Markas Polres Pangandaran.
Dalam transaksi tersebut, tersangka menyerahkan 48 lembar uang kertas mainan senilai total Rp4,8 juta.
Korban baru menyadari kecurangan itu setelah melihat tulisan uang mainan berukuran kecil pada lembaran kertas.
Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari membenarkan penyitaan sepeda motor Honda Supra X milik korban sebagai barang bukti.
“Satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam, 48 lembar uang mainan pecahan Rp100.000, satu buah STNK dan BPKB motor Honda Supra X, dan Surat-surat kendaraan lainnya,” ujar AKBP Ikrar, Jumat (31/7/2026).
Penyidik menjerat tersangka menggunakan Pasal 375 ayat (2) Jo Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
“Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polres Pangandaran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa keaslian uang tunai saat bertransaksi dalam jumlah besar.
(Sajidin)



