SUKABUMI,FOKUSJabar.id: Bupati Sukabumi H Asep Japar memastikan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) tinggal menunggu langkah akhir. Kepastian ini muncul setelah Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyelesaikan seluruh tahapan evaluasi.
Asep Japar menyampaikan kabar tersebut secara langsung saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi di ruang sidang paripurna, Selasa (28/7/2026).
Selain menyepakati hasil evaluasi gubernur atas Raperda APBD 2025, rapat paripurna tersebut juga membahas agenda penting lainnya. Fraksi-fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum mereka terkait Nota Pengantar Bupati mengenai perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi PT Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).
Asep Japar menjelaskan bahwa pihak Pemkab Sukabumi telah mengirimkan dokumen Raperda yang DPRD setujui kepada Gubernur Jawa Barat. Langkah ini bertujuan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Gubernur Jawa Barat kemudian menerbitkan Keputusan Nomor 903/Kep.384-BPKAD/2026 pada 21 Juli 2026 sebagai hasil evaluasi.
Selanjutnya, Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) duduk bersama untuk menindaklanjuti seluruh catatan gubernur. Kesepakatan kedua belah pihak ini menjadi landasan utama bagi pimpinan DPRD dalam menerbitkan keputusan akhir sebelum Raperda resmi berganti status menjadi Perda.
“Seluruh tahapan telah berjalan sesuai mekanisme. Hasil evaluasi gubernur juga sudah ditindaklanjuti bersama DPRD. Sehingga Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 siap ditetapkan menjadi Perda,” tegas Asep Japar.
Dalam kesempatan itu, Bupati menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan jajaran anggota DPRD Kabupaten Sukabumi atas kerja sama solid selama masa pembahasan.
Ia menegaskan bahwa pengesahan Raperda ini harus melampaui sekadar rutinitas administratif. Pemkab Sukabumi berkomitmen kuat untuk terus mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berdampak nyata pada pembangunan.
“Semoga penetapan Perda ini semakin memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik. Sekaligus mendukung terwujudnya Kabupaten Sukabumi yang Mubarakah (Maju, Unggul, Berbudaya, dan Berkah),” pungkasnya.
(SukabumiKab/IrfansyahRiza)



