spot_imgspot_img
Jumat 24 Juli 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bupati Garut Dorong Percepatan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI

GARUT, FOKUSJabar.id: Bupati Garut Jawa Barat (Jabar), Abdusy Syakur Amin membuka kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Aula Inspektorat Daerah, Jalan Patriot Kecamatan Tarogong Kidul, Jumat (24/7/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah melalui percepatan penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI.

BACA JUGA:

Disdik Garut Dorong Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah

Bupati Garut menekankan pentingnya seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera menindaklanjuti setiap rekomendasi dan temuan hasil pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Syakur menyampaikan, berdasarkan laporan BPK RI, tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan di Kabupaten Garut telah mencapai 82,9 persen.

Sebagian temuan masih dalam proses penyelesaian. Sementara sebagian lainnya di usulkan untuk tidak di tindaklanjuti karena memenuhi alasan yang sah sesuai prosedur.

BACA JUGA:

Bupati Garut Instruksikan Sistem Retribusi Parkir Berbasis Kode Lokasi dan Bukti Bayar

“Yang pasti dari yang sampaikan oleh BPK bahwa 82,9 persen di nyatakan sudah selesai. Itu masih ada lagi yang masih di proses, ada juga tadi yang kita minta untuk di tiadakan dengan alasan yang sah,” katanya.

Inspektur Daerah Kabupaten Garut, Didit Fajar Putradi menjelaskan, kegiatan ini merupakan agenda pemutakhiran data TLRHP yang di laksanakan secara berkala setiap semester. Yakni, pada bulan Juli dan Desember.

Menurutnya, capaian penyelesaian sebesar 82,9 persen menunjukkan peningkatan di bandingkan periode sebelumnya yang berada di kisaran 70 persen.

“BPK mengirimkan tim untuk memantau bagaimana percepatan tindak lanjut atas temuan hasil pemeriksaan. Ini di pantau setiap semester,” ucapnya.

Didit menerangkan, seluruh proses tindak lanjut di integrasikan melalui Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) milik BPK RI.

Dalam sistem tersebut, BPK mengelompokkan status penyelesaian ke dalam empat kategori.Yakni, telah sesuai rekomendasi, belum sesuai rekomendasi, belum di tindaklanjuti dan tidak dapat di tindaklanjuti dengan alasan yang sah.

BACA JUGA:

Bupati Garut Ajak Pemuda Tingkatkan Produktivitas

“Prosesnya sampai kepada kajian tim yang di bentuk oleh Pak Bupati. Kemudian di usulkan kepada BPK Perwakilan. Dan pembahasannya nanti di BPK pusat. Jadi ada 4 status itu yang di pantau terus menerus,” ucapnya.

Ia berharap, proses pemutakhiran data yang di lakukan secara berkala dapat semakin meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah sekaligus memperkuat akuntabilitas Pemerintah Kabupaten Garut.

(Bambang Fouristian)

spot_img

Berita Terbaru