spot_imgspot_img
Jumat 24 Juli 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bupati Garut Instruksikan Sistem Retribusi Parkir Berbasis Kode Lokasi dan Bukti Bayar

GARUT, FOKUSJabar.id: Bupati Garut Jawa Barat (Jabar), Abdusy Syakur Amin usai pimpin rapat ekspose terkait potensi penarikan retribusi parkir Tahun Anggaran 2026 di Ruang Pamengkang, Jalan Kiansantang, Kecamatan Garut Kota, Kamis (23/7/2026).

Syakur menekankan pentingnya transparansi dan pendataan yang akurat dalam pengelolaan retribusi parkir.

BACA JUGA:

Bupati Garut Tinjau Korban Dugaan Keracunan MBG Cibatu

Menurut Bupati Garut, seluruh titik parkir yang di kelola Juru Parkir (jukir) di minta memiliki kejelasan mengenai besaran setoran retribusi.

“Pemasukan itu harus terrecord sama kita di setiap wilayah. Saya minta ada slip setoran. Di berikan slip pembayaran, jadi dia (Jukir) tahu setorannya berapa,” jata Syakur.

Bupati menginstruksikan bank bjb Cabang Garut untuk menerbitkan identitas atau kode lokasi (ID) pembayaran pajak dan retribusi pada setiap ruas jalan.

Melalui sistem tersebut, setiap setoran retribusi akan tercatat berdasarkan kode lokasi dan di lengkapi bukti pembayaran yang nantinya di evaluasi secara berkala.

Inspektorat juga di minta melakukan pemeriksaan rutin terhadap kesesuaian antara nilai setoran yang di terima dengan potensi riil di lapangan setiap bulan.

“Kalau ternyata tidak wajar, maka tolong Inspektorat mengecek kembali. Menurut saya sederhana seperti itu, berdasarkan lokasinya harus jelas. Kalau mungkin setoran itu tidak sesuai, saya akan minta lagi BPKAD untuk mengecek ulang di lapangan. Jangan sampai terlalu rendah targetnya,” tegas Bupati Garut.

Syakur mengatakan, penerapan sistem baru di harapkan mampu membuat target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir menjadi lebih terukur.

BACA JUGA:

PM Gatra Desak Aparat Usut Tuntas Dugaan Keracunan MBG di Cibatu Garut

Pemetaan akan di lakukan hingga ke setiap ruas jalan untuk menentukan target penerimaan sesuai potensi masing-masing lokasi.

Dia berharap, pemetaan titik parkir dapat segera di selesaikan. Sehingga sistem pengelolaan retribusi parkir yang transparan, akuntabel dan berbasis data dapat segera di terapkan guna mengoptimalkan penerimaan daerah.

(Bambang Fouristian)

spot_img

Berita Terbaru