spot_imgspot_img
Rabu 22 Juli 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Disdik Ciamis Gandeng Satlantas Polres Ciamis Edukasi Keselamatan Berkendara bagi Pelajar

CIAMIS,FOKUSJabar.id: Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis menggandeng Satlantas Polres Ciamis untuk menanamkan budaya tertib berlalu lintas di lingkungan sekolah. Kolaborasi ini mewujud melalui sosialisasi keselamatan jalan raya dan safety riding bagi para siswa SMPN 8 Ciamis, Rabu (22/7/2026).

Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdik Ciamis, Aris Gunanto, memimpin kegiatan ini bersama Kasi Peserta Didik Tata Hidayat. Sementara itu, Kanit Kamsel Satlantas Polres Ciamis, Ipda Budi Setiawan, hadir membawakan materi edukasi secara langsung.

Baca Juga: Ciamis Punya 11 Desa Wisata Berkembang, Target Berikutnya Naik Jadi Desa Wisata Maju

Aris Gunanto menilai kerja sama dengan pihak kepolisian menjadi langkah strategis dalam membentuk karakter disiplin para peserta didik, khususnya mengenai ketaatan pada aturan lalu lintas.

“Kami ingin budaya tertib berlalu lintas tumbuh sejak dini. Karena itu kami menggandeng Satlantas Polres Ciamis agar siswa mendapatkan pemahaman langsung mengenai keselamatan berkendara dan aturan lalu lintas,” ujar Aris di sela-sela acara.

Aris memastikan program preventif ini akan berlangsung secara berkelanjutan. Serta menjangkau sekolah-sekolah lain di wilayah Kabupaten Ciamis demi menekan angka kecelakaan jalan raya yang melibatkan pelajar.

“Kegiatan ini tidak berhenti di SMPN 8 Ciamis. Ke depan kami akan menjangkau SMP lainnya agar semakin banyak peserta didik memahami pentingnya disiplin dan keselamatan berlalu lintas,” tambahnya.

Ia mengingatkan bahwa mayoritas siswa SMP belum memenuhi syarat hukum untuk mengendarai kendaraan bermotor. Karena belum genap berusia 17 tahun dan belum mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM).

Satlantas Ingatkan Bahaya Berkendara di Bawah Umur

Dalam pemaparannya, Kanit Kamsel Satlantas Polres Ciamis, Ipda Budi Setiawan, mengulas etika berlalu lintas serta bahaya laten mengendarai sepeda motor bagi anak di bawah umur.

“Anak di bawah usia 17 tahun belum diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor karena belum memiliki SIM. Kami ingin mereka memahami risiko tersebut sehingga tidak memaksakan diri berkendara di jalan raya,” tegas Budi.

Budi menambahkan, Satlantas Polres Ciamis juga rutin menggelar patroli penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang melibatkan pelajar sebagai bentuk penegakan hukum dan pembinaan.

Di tempat yang sama, Kepala SMPN 8 Ciamis, Asep Rusmawan, menyambut positif kolaborasi lintas instansi ini untuk memperkuat kedisiplinan para siswa.

“Kami berharap siswa semakin memahami bahwa berkendara memiliki aturan dan risiko. Yang terpenting adalah menjaga keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” kata Asep.

Asep mengimbau para orang tua agar bersikap tegas dengan tidak memberikan izin membawa kendaraan bermotor kepada anak yang belum cukup umur. Dukungan penuh dari lingkungan keluarga menjadi kunci utama dalam membangun kesadaran tertib berlalu lintas sejak usia dini.

(Mia)

spot_img

Berita Terbaru