spot_imgspot_img
Selasa 21 Juli 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemprov Jabar Ambil Alih Jalan Cihampelas, Nasib Teras Cihampelas Kini di Tangan Dedi Mulyadi

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemprov Jawa Barat resmi mengambil alih pengelolaan ruas Jalan Cihampelas, Kota Bandung. Keputusan ini otomatis mengalihkan kewenangan aset Teras Cihampelas ke tangan provinsi, termasuk keputusan penataan hingga potensi pembongkarannya.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengonfirmasi bahwa pengalihan ini merupakan permintaan langsung dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Langkah tersebut bertujuan mempercepat proses administrasi serta pencairan anggaran perbaikan infrastruktur.

Baca Juga: Pemkot Bandung Percepat Pemasangan PJU, Pengamat Ingatkan Bukan Solusi Tunggal Cegah Begal

“Itu sebagai bagian dari kemudahan administrasi untuk turunnya anggaran dari provinsi, contohnya perbaikan Jalan Setiabudi,” kata Farhan, Selasa (21/7/2026).

Farhan memaparkan, perbedaan status jalan sebelumnya menghambat proses perbaikan. Ruas Jalan Cihampelas hingga kawasan Borma Sukajadi tercatat sebagai aset milik Pemkot Bandung, sementara Jalan Setiabudi berstatus jalan provinsi.

“Itu (Setiabudi) jalan provinsi, ke bawahnya sampai Cihampelas jalan kota. Sementara anggaran kota belum nyampe ke sana, kita jadwalnya masih di bawah,” katanya.

Melihat kondisi tersebut, Gubernur Dedi Mulyadi menawarkan solusi pengalihan kewenangan agar perbaikan jalur tersebut dapat berjalan serentak menggunakan dana provinsi.

“Maka untuk mempermudah, Pak KDM bilang, ‘Pak Wali, kumaha lamun pengelolaan diserahkan pada pemerintah provinsi? Supaya bisa turun duit ayeuna.’ Ya setuju, langsung tanda tangan,” ucapnya.

Teras Cihampelas jadi Aset Pemprov Jabar

Pengalihan kewenangan ini otomatis menjadikan Teras Cihampelas sebagai aset Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pemkot Bandung sendiri sebenarnya sudah merencanakan pembongkaran skywalk tersebut, namun terus terbentur masalah administrasi dan risiko kerugian negara.

“Pembongkaran mah, kita juga tadinya sudah mau bongkar. Tapi kami Pemerintah Kota Bandung mendapatkan peringatan, baik dari Korsupgah KPK, dari BPK terutama,” ujarnya.

Farhan berharap pihak Pemprov Jabar menemukan formula hukum yang tepat agar proses pembongkaran kelak tidak memicu persoalan hukum di kemudian hari.

“Itu yang belum saya ketemu jalannya. Mudah-mudahan Pak Dedi ketemu jalannya. Bahwa ini tidak sampai menimbulkan kerugian negara,” katanya.

Farhan menambahkan, Teras Cihampelas memang tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD). Namun, status teknis bangunan tersebut masih abu-abu, apakah tergolong jembatan, jalan, atau gedung.

“Nah, itu sebabnya secara administrasi harus rapi. Jangan sampai sudah dibongkar, tiba-tiba muncul persoalan. Tapi kalau pengalihan pengelolaan pasti ada,” pungkasnya.

(Yusuf Mugni)

spot_img

Berita Terbaru