BOGOR,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus memacu penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, memimpin langsung operasi gabungan skala besar di Jalan H. Ir. Juanda, Selasa (14/7/2026). Aksi tegas ini menggandeng personel Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Satlantas Polresta Bogor Kota, serta anggota TNI dari Satuan Garnisun.
Baca Juga: Wujudkan Pendidikan Inklusif, Pemkot Bogor Kucurkan Bantuan Operasional untuk Siswa Kurang Mampu
Memulai pergerakan sejak pukul 07.00 WIB, tim gabungan sukses menjaring 21 unit angkutan kota (angkot) tua. Petugas membuktikan armada-armada tersebut telah melanggar batas usia teknis di atas 20 tahun. Bahkan, petugas di lapangan mendapati sejumlah pengemudi nekat menarik penumpang tanpa mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Saya rasa tidak ada lagi pengendara atau pengusaha yang berani mencoba-coba. Apalagi ketika sudah dilakukan pencoretan, tapi kemudian masih berkeliaran,” tegas Jenal Mutaqin secara lugas di lokasi razia.
Langkah refresif ini bergulir lantaran instansi terkait telah merampungkan tahapan sosialisasi sejak jauh-jauh hari kepada para pengemudi maupun pengusaha angkutan. Oleh karena itu, Pemkot Bogor menilai tidak ada lagi alasan bagi pemilik untuk tetap mengoperasikan armada uzur tersebut di jalanan protokoler.
Hingga pertengahan Juli ini, Pemerintah telah menarik dokumen resmi dari total 300 unit angkot sekaligus menempelkan stiker tanda tidak laik jalan. Operasi lapangan ini menjadi eksekusi pemungkas dari serangkaian rantai panjang penerapan Perwali Nomor 11 Tahun 2026.
Siapkan Stimulus Padat Karya Bagi Sopir Terdampak
Menyikapi nasib para kru angkutan, Jenal Mutaqin menawarkan solusi alternatif berupa program bantalan sosial kemanusiaan. Ia meminta Dishub segera mendata secara komprehensif para sopir yang berstatus warga Kota Bogor.
“Kita sudah anggarkan di 2026 tentang padat karya. Memang stimulus, tidak permanen. Tapi setidaknya mereka adalah orang yang terkena dampak atas kebijakan,” urai Jenal.
Jenal juga menepis anggapan bahwa operasi ini merupakan pesanan sepihak dari pimpinan daerah atau kepentingan kelompok tertentu. Ia menegaskan tindakan ini murni menjalankan amanat undang-undang, perda, serta perwali. Pemkot Bogor ingin mewujudkan cetak biru penataan transportasi publik yang jauh lebih aman, nyaman, dan manusiawi untuk seluruh masyarakat.
Sanksi Pengandangan dan Dampak Positif Waktu Tunggu Angkot
Kepala Bidang (Kabid) Angkutan pada Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin, membeberkan bahwa armada yang terjaring razia mayoritas melakukan pelanggaran berat. Selain faktor usia kendaraan, pemilik terbukti tidak memperpanjang STNK, surat izin trayek, hingga abai terhadap kartu uji KIR.
Dody merinci angkot bodong tersebut rata-rata menyisir trayek padat penumpang, seperti trayek Sukasari-Bubulak, trayek Ciheleut, dan trayek Cipinang Gading-Merdeka.
“Yang sudah terjaring razia (sebelumnya), yang hari ini kita dapati kembali, kita langsung melakukan pengandangan di Kantor. Selanjutnya kita buatkan surat pernyataan kepada pemilik kendaraan,” papar Dody merinci sanksi tegasnya.
Menariknya, Dody mengklaim kebijakan penghentian angkot uzur ini mulai membawa dampak positif terhadap tata kelola lalu lintas. Hasil survei internal menunjukkan waktu kedatangan antarangkot (headway) di beberapa titik strategis kini mulai berkurang dan lebih teratur.
Sebagai contoh nyata pada trayek 21 Baranangsiang-Ciawi, jika sebelumnya waktu tunggu angkot menumpuk setiap dua menit sekali, kini durasinya melebar menjadi lebih ideal sekitar lima hingga enam menit.
(PemkotBogor/Irfansyahriza)



