spot_imgspot_img
Selasa 14 Juli 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polres Tasikmalaya Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Provinsi, 10 Motor Diamankan

TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Jajaran kepolisian sukses menggulung sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi yang selama ini meresahkan warga di wilayah Tasikmalaya, Pangandaran, hingga Cilacap, Jawa Tengah.

Lewat kejelian menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) pada sebuah klinik di wilayah Karangnunggal, personel Satreskrim Polres Tasikmalaya meringkus sang eksekutor utama dan penadahnya di dua lokasi berbeda.

Baca Juga: BI Ingatkan Ancaman El Nino, Pemda Tasikmalaya Siapkan Strategi Jaga Harga Pangan

Sebelumnya, pelaku yang menyandang status residivis tersebut melancarkan aksi kejahatan di Klinik Bombay Medika, Kampung Rancapetir, Desa Karangmekar, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya. Korban menyasar Sri Yayu Nurmala (27), seorang perawat asal Tamansari, Kota Tasikmalaya yang tengah menunaikan tugas sif malam di klinik tersebut.

Hanya dalam hitungan detik, pelaku menggondol sepeda motor Honda Beat berwarna silver yang terparkir di halaman klinik. Akibat insiden tersebut, korban menelan kerugian material yang menembus angka Rp21 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, sindikat ini bekerja dengan skenario yang matang. Tersangka utama berinisial DS (27) bertindak sebagai eksekutor lapangan bersama rekannya berinisial C (50), yang kini resmi menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat situasi area parkir klinik sepi, kedua pelaku langsung berbagi peran.

Memanfaatkan alat kejahatan berupa kunci astag rakitan serta magnet pembuka tutup kunci, mereka dengan cepat membobol kontak motor korban lalu membawanya kabur. Aset curian tersebut kemudian berpindah tangan kepada seorang penadah berinisial O di wilayah Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya.

Penyergapan Kilat di Kota Banjar dan Cikalong

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Heru Samsul Bahri, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berjalan secara progresif dan cepat. Begitu menerima laporan resmi dari pihak korban, Subnit Resmob Satreskrim Polres Tasikmalaya langsung bergerak menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kemudian membedah rekaman kamera CCTV.

Penyelidikan intensif tersebut akhirnya membuahkan hasil manis ketika keberadaan pelaku utama terendus hingga ke luar kota. Tim buser sukses menyergap tersangka DS di wilayah Kota Banjar tanpa ada perlawanan berarti.

“Setelah kita mengamankan DS, anggota di lapangan langsung melakukan pengembangan dengan cepat. Dan hari itu juga, Polisi berhasil meringkus tersangka O yang berperan sebagai penadah di wilayah Cikalong,” ungkap AKP Heru Samsul Bahri, Selasa (14/7/2026).

Saat membekuk para pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah alat bukti berupa kunci palsu rakitan. Serta menyita 10 unit kendaraan sepeda motor yang diduga kuat merupakan hasil dari rentetan aksi kejahatan di berbagai lokasi.

Jerat Hukum Menggunakan KUHP Baru

AKP Heru Samsul Bahri menegaskan bahwa institusinya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan jalanan. Kedua tersangka kini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman berat menggunakan regulasi hukum KUHP terbaru.

Petugas menjerat tersangka DS selaku eksekutor dengan Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, yang memuat ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Sementara itu, tersangka O membidik Pasal 591 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Penadahan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.

“Proses hukum kami lakukan secara tegas. Saat ini, tim terus masih bergerak melakukan pengejaran intensif di lapangan terhadap tersangka C yang sudah kami tetapkan sebagai DPO. Kami imbau pelaku untuk menyerahkan diri,” tegasnya.

Apresiasi Korban: Motor Kembali Jelang Lunas Angsuran

Di sisi lain, pemilik motor, Iing Teja Suteja, menceritakan bahwa maling menggasak kendaraan miliknya dari halaman parkir sekitar pukul 02.30 dini hari. Saat itu, menantunya meminjam motor tersebut untuk pergi bekerja ke sebuah klinik di Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya.

“Saat itu, motor saya sedang dipakai dan dipinjam menantu pergi ke Karangnunggal. Namun saat mengetahui motor hilang tidak ada di parkiran, saya langsung melaporkan ke Polsek Karangnunggal termasuk ke perusahaan asuransi,” ujarnya.

Iing mengaku status kepemilikan motornya masih dalam proses angsuran kredit dan menyisakan empat bulan lagi sebelum lunas. Ia pun mengaku sangat bersyukur karena motor yang sempat hilang kini sudah kembali ke tangannya dalam kondisi utuh.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Polres Tasikmalaya dan Satreskrim beserta jajaran berkat usaha dan penyelidikan yang dilakukan selama ini, akhirnya motor saya bisa kembali,” ucap Iing.

(Seda)

spot_img

Berita Terbaru