BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus memacu penegakan peraturan daerah (Perda) melalui serangkaian operasi taktis jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Sepanjang periode Januari hingga Juli 2026, Satpol PP Kota Bandung sukses mengeksekusi 145 penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran aturan daerah. Operasi besar-besaran tersebut menyasar peredaran minuman beralkohol (miras) ilegal, penataan pedagang kaki lima (PKL), pembersihan reklame liar, hingga kasus penebangan pohon tanpa izin resmi.
Baca Juga: Diskominfo Bandung Kebut Penataan Kabel Semrawut di 85 Ruas Jalan
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa penegakan hukum memegang andil krusial dalam melahirkan atmosfer kota yang aman, tertib, bersih, dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat.
Menurut Farhan, gerakan ini tidak sekadar berfokus pada pemberian sanksi hukum, melainkan memikul misi besar untuk membangun kesadaran kolektif warga agar mematuhi regulasi lokal.
“Kami ingin masyarakat bisa menikmati ruang publik dengan nyaman. Karena itu penegakan aturan tidak boleh berhenti, tetapi harus dilakukan secara adil dan humanis,” tegas Farhan di Pendopo Jalan Dalem Kaum Kota Bandung, Selasa (14/7/2026).
Gencarkan Patroli Kolosal Jawara Sakti Hingga Ujang Baron
Gayung bersambut, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, memaparkan bahwa pihaknya terus mempertebal sistem pengawasan terpadu. Satpol PP mengerahkan berbagai program patroli terjadwal yang menyisir seluruh sudut wilayah Kota Bandung.
Lembaga penegak Perda ini menerjunkan armada khusus, meliputi Patroli Jawara Sakti di 30 kecamatan, program Ujang Baron di 151 kelurahan, aksi Patroli Mojang Satpol PP, Tim Khusus (Tonsus), hingga unit Patroli Reaksi Cepat (PRC). Seluruh personel bergerak setiap hari guna menjamin kekondusifan ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum).
Di luar aktivitas patroli, korps praja wibawa ini juga menuntaskan proses hukum terhadap aneka pelanggaran. Sepanjang tujuh bulan pertama tahun 2026, tim penegak hukum mencatat 145 penindakan konkret. Penindakan meliputi kasus miras tanpa izin, penertiban lapak PKL, pembabatan pohon ilegal, pelanggaran izin usaha, perusakan fasilitas trotoar, hingga gangguan ketertiban umum lainnya.
Sita 7.217 Botol Miras dan Pasok Kas Daerah Ratusan Juta
Dari rentetan operasi senyap tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 7.217 botol minuman beralkohol ilegal. Selain itu, petugas juga menjaring 477 Pemerhati Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), yang kemudian berpindah tangan ke Dinas Sosial Kota Bandung untuk menjalani pembinaan lanjutan.
Bukan hanya itu, personel lapangan juga menuntaskan 918 agenda penertiban reklame insidentil. Dengan total mencopot 2.225 lembar papan reklame liar dari berbagai titik strategis di Kota Bandung.
Bambang menambahkan bahwa ketegasan Satpol PP dalam menegakkan Perda ikut menyumbang angka riil bagi pendapatan asli daerah. Hingga pertengahan Juli 2026, petugas sukses menghimpun dana dari sanksi denda administratif sebesar Rp113 juta. Sementara itu, hakim pengadilan menjatuhkan sanksi pidana denda lewat sidang tindak pidana ringan (tipiring) dengan akumulasi total mencapai Rp63,6 juta.
Bambang memastikan bahwa seluruh rangkaian operasi ini mencerminkan komitmen kuat Pemkot Bandung dalam mengikis perilaku tidak tertib di tengah masyarakat.
“Penegakan aturan bukan untuk menghukum masyarakat, tetapi untuk menjaga keseimbangan hak setiap orang. Tujuannya agar Kota Bandung menjadi kota yang aman, tertib, indah, dan nyaman bagi seluruh warga maupun wisatawan,” pungkas Bambang.
(Yusuf Mugni)



