DEPOK,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Sosial (Dinsos) resmi membuka pendaftaran Program Beasiswa Manusia Unggul (Maung) Tahun 2026. Program jaminan sosial pendidikan ini hadir kembali untuk menyokong finansial masyarakat dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa mencicipi bangku kuliah di perguruan tinggi.
Melalui skema ini, pemerintah daerah menyalurkan bantuan biaya pendidikan langsung kepada mahasiswa yang lolos seleksi. Langkah strategis ini mengemban misi besar untuk memutus mata rantai kemiskinan sekaligus melejitkan kualitas sumber daya manusia di Kota Depok.
Baca Juga: Musim Haji 2026 Berakhir, Kemenhaj Kota Tasikmalaya Sampaikan Evaluasi Penting
Cek Syarat Ketat Beasiswa Maung: Dari Usia Hingga Batas Semester
Kepala Dinsos Kota Depok, Utang Wardaya, menegaskan bahwa pihaknya memberlakukan rentetan syarat ketat. Pembatasan ini bertujuan menyaring para pendaftar secara objektif agar dana APBD tersebut benar-benar jatuh ke tangan penerima yang tepat.
“Kami memprioritaskan program ini bagi warga Kota Depok yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan kriteria yang telah kami tetapkan agar bantuan ini dapat tepat sasaran,” ujar Utang Wardaya, Kamis (2/7/2026).
Secara umum, calon penerima wajib mengantongi KTP dan Kartu Keluarga (KK) Kota Depok, menetap di Depok, serta berstatus belum menikah. Aturan belum menikah ini memiliki pengecualian khusus untuk kelompok tenaga pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Bagi lulusan SMA/SMK/MA sederajat, program ini hanya merangkul mereka yang baru lulus paling lama dua tahun terakhir. Sementara untuk kategori mahasiswa aktif yang tengah kuliah, Pemerintah menetapkan regulasi tambahan:
- Batasan Usia: Pendaftar wajib berusia maksimal 22 tahun saat mengajukan berkas.
- Status Semester: Mahasiswa harus sedang menempuh perkuliahan di semester empat.
- Nilai Akademik: Mengantongi Indeks Prestasi (IP) minimal 2,75 pada semester terakhir.
Pihaknya juga menyediakan kuota khusus bagi guru PAUD dengan syarat usia maksimal 30 tahun, memiliki masa bakti mengajar di Depok minimal dua tahun, serta mengantongi surat persetujuan resmi dari kepala sekolah tempatnya mengajar.
Wajib Masuk Data Kemiskinan dan Punya Sertifikat Prestasi
Selain administrasi dasar, faktor ekonomi menjadi penentu utama kelulusan. Calon penerima harus berasal dari keluarga miskin atau kurang mampu yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) pada posisi desil 1 sampai 5. Pendaftar juga bisa menggunakan jalur surat rekomendasi Dinsos hasil pembaruan data lapangan teranyar.
Faktor pembeda lainnya adalah kepemilikan prestasi. Penyelenggara mewajibkan pendaftar jalur akademik memiliki nilai rata-rata rapor minimal 7,5. Sedangkan pendaftar jalur nonakademik wajib menyertakan bukti fisik berupa sertifikat atau piagam penghargaan juara minimal tingkat daerah.
Utang mengingatkan bahwa program ini melarang keras pendaftar yang sedang menerima beasiswa lain dari sumber APBN maupun APBD. Terakhir, fasilitas bantuan kuliah ini juga menutup pintu bagi anak atau keluarga Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD yang masih tercantum dalam satu Kartu Keluarga.
(Jingga Sonjaya)



