spot_imgspot_img
Kamis 2 Juli 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Optimalkan Pendapatan Daerah, Pemkab Garut-OJK Bersinergi

GARUT, FOKUSJabar.id: Sekda Garut Jawa Barat (Jabar), Nurdin Yana membuka Rapat Koordinasi Intensifikasi Pajak Daerah Bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Perbankan dan Pegadaian di Aula bank bjb Kecamatan Garut Kota, Kamis (2/7/2026)

Sekda menyampaikan, koordinasi ini merupakan langkah penting untuk menjamin terciptanya simbiosis mutualisme yang sehat antara pemerintah daerah dan industri jasa keuangan.

BACA JUGA:

Bupati Garut Apresiasi Pengabdian Polri untuk Masyarakat

Dia juga mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kehadiran para pimpinan lembaga keuangan. Ia menegaskan, perekonomian Kabupaten Garut saat ini sedang menggeliat di berbagai lini.

Oleh karena itu, seluruh pihak yang hadir di harapkan bisa saling bergandeng tangan demi memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.

“Kami berharap, kesepakatan ini nantinya dapat terimplementasi dengan baik. Sehingga keberpihakan tetap ada dan tetap mengatasnamakan norma serta aturan yang berlaku,” tegas Sekda Garut.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Garut, Ridzky Ridznurdin menjelaskan, forum ini menjadi ruang dialog krusial mengenai urgensi perluasan basis pajak daerah. Khususnya di sektor keuangan.

Pihaknya mengapresiasi pertumbuhan positif tren perbankan dan industri pegadaian yang selama ini aktif menggerakkan roda ekonomi warga Garut.

Sebagai langkah konkret, Bapenda Garut menginisiasi dua program utama penegakan kepatuhan wajib pajak yang membutuhkan dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan.

Optimalisasi Pajak Reklame Usaha Gadai

Menyasar pelaku usaha komunikasi visual/reklame dari industri gadai. Khususnya gadai swasta yang menjamur di Kabupaten Garut.

Berdasarkan evaluasi berkala, sektor padat reklame ini di nilai masih memiliki ruang fiskal dan potensi optimalisasi yang sangat besar.

Optimalisasi Pajak melalui Persyaratan Kepatuhan Debitur Perbankan

Mendorong kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) bagi para calon debitur, Ridzky mengajak peran aktif dari seluruh pimpinan lembaga perbankan di Garut untuk mengedukasi dan mewajibkan kepemilikan NPWPD bagi pelaku usaha yang mengajukan pembiayaan.

BACA JUGA:

30 H Sawah Kekeringan, Petani Desa Cibunar Garut Gagal Panen

“Jadi selama ini NPWP sudah di sarankan untuk kepatuhan di sisi pajak pusat seperti PPh maupun PPN. Namun khusus pajak daerah yang menyangkut Pajak Restoran dan Hotel, itu ada NPWPD sebagai local tax. Kami mohon dukungan perbankan agar menyertakan sertifikat dari Bapenda bagi calon debitur maupun UMKM yang mengajukan kredit usaha,” kata Ridzky.

Tujuannya untuk memastikan bahwa para pelaku usaha yang mendapatkan bantuan pembiayaan modal dari perbankan juga memiliki komitmen moral dan hukum yang kuat terhadap pembangunan daerah tempat mereka beroperasi.

Melalui koordinasi yang di dukung penuh oleh OJK selaku pengawas industri keuangan ini, Bapenda Garut berharap dapat melahirkan kemitraan jangka panjang yang saling mendukung demi kemajuan ekonomi dan pembangunan.

(Bambang Fouristian)

spot_img

Berita Terbaru