spot_imgspot_img
Jumat 26 Juni 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD Desak Bupati Tasikmalaya Cabut SK Dewas RSUD KHZ Musthafa

TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id: Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya mendorong Bupati Cecep Nurul Yakin segera memperbaiki Keputusan Bupati tentang pemberhentian dan pengangkatan Dewan Pengawas (Dewas) RSUD KHZ Musthafa.

Desakan itu muncul setelah hasil konsultasi resmi Komisi I dan Komisi IV DPRD dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat menyebut keputusan tersebut mengandung cacat hukum.

BACA JUGA:

Kemenag Kota Tasikmalaya Sebut Hari Asyura sebagai Hari Raya Anak Yatim dan Disabilitas

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Eres Ruslil Aeres mengatakan, temuan tersebut tidak bisa di pandang sebagai persoalan administratif biasa.

Menurutnya, terdapat konsekuensi yuridis yang harus segera di tindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

“Keputusan yang cacat hukum tidak boleh di biarkan tetap berlaku karena berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Baik bagi Dewan Pengawas yang di berhentikan maupun yang di angkat berdasarkan keputusan tersebut,” ujar Eres, Jumat (26/6/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan prinsip koreksi administrasi dalam hukum pemerintahan, pejabat yang menerbitkan keputusan memiliki kewajiban melakukan perbaikan apabila di temukan cacat hukum.

Perbaikan dapat di lakukan melalui pencabutan, perubahan atau menerbitkan keputusan baru yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Politisi Partai Gerindra ini menegaskan, apabila cacat hukum menyangkut aspek substansi, prosedur maupun dasar hukum penerbitan keputusan, solusi yang tepat bukan sekadar memperbaiki redaksi atau konsideran.

Menurutnya, pemerintah justru harus mencabut keputusan yang bermasalah dan menerbitkan keputusan baru dengan dasar hukum yang benar. Termasuk mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) beserta regulasi teknis lainnya.

BACA JUGA:

Wakil Wali Kota Tasikmalaya Buka-bukaan Soal Kondisi Keuangan

Ia mengingatkan, apabila rekomendasi tersebut di abaikan, pemerintah daerah berpotensi menghadapi berbagai persoalan hukum dan administrasi.

Risiko tersebut antara lain munculnya sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), ketidakabsahan tindakan Dewan Pengawas hasil pengangkatan, potensi temuan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga kemungkinan tuntutan pemulihan hak dari pihak yang merasa di rugikan.

“Karena itu, secara yuridis dan administratif Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya seharusnya segera mencabut keputusan yang di nyatakan cacat hukum dan menerbitkan keputusan baru yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Eres menepis anggapan bahwa sikap DPRD merupakan bentuk intervensi terhadap kewenangan kepala daerah.

Menurut dia, rekomendasi pencabutan dan penerbitan ulang keputusan merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD agar setiap produk hukum pemerintah daerah memenuhi asas legalitas, kepastian hukum, kecermatan serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

“Persoalan ini bukan lagi soal perbedaan tafsir hukum. Tetapi menyangkut kewajiban pemerintah memulihkan legalitas keputusan yang telah di nyatakan cacat hukum demi menjaga kepastian hukum, akuntabilitas pemerintahan dan perlindungan terhadap keuangan daerah,” tegasnya.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Andi Supriadi menilai, polemik Dewan Pengawas RSUD KHZ Musthafa menunjukkan adanya kelemahan dalam proses penyusunan keputusan yang di lakukan pemerintah daerah. Khususnya pada aspek administrasi dan kajian hukum.

BACA JUGA:

Petani Menjerit, Proyek Sungai Cikunten Kota Tasikmalaya Bikin Pasokan Air Sawah Terhenti

Ia berharap, pemerintah lebih cermat dalam menerbitkan produk hukum yang berkaitan dengan kepentingan publik serta mengedepankan prosedur yang benar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap pemerintah ke depan lebih berhati-hati. Utamakan prosedur yang benar dan tidak mengedepankan kepentingan politik dalam mengambil keputusan,” kata Andi.

Menurutnya, seluruh langkah yang di tempuh DPRD dalam mengawal polemik Dewan Pengawas RSUD KHZ Musthafa semata-mata merupakan pelaksanaan fungsi pengawasan agar tata kelola pemerintahan daerah semakin baik, akuntabel dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

(Farhan K)

spot_img

Berita Terbaru