spot_imgspot_img
Rabu 24 Juni 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

PKL Dilarang Jualan di Trotoar, Pemkot Bandung Siapkan Tempat Baru untuk Pedagang

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mempercepat langkah sterilisasi ruang publik dengan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang masih nekat menggelar lapak di atas trotoar. Kebijakan tegas ini mengemban misi utama untuk mengembalikan hak pejalan kaki sekaligus mempercantik nilai estetika dan kenyamanan ibu kota Jawa Barat.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menegaskan bahwa regulasi daerah melarang keras segala bentuk aktivitas usaha komersial maupun pendirian bangunan permanen di atas fasilitas trotoar. Saat ini, tim gabungan pemkot tengah menggenjot penataan pedagang di berbagai titik krusial, termasuk menyisir kawasan Jalan Banten.

Baca Juga: Setelah Asia Afrika, Pemkot Bandung Sasar Kabel Udara di Jalan Veteran dan Jalan Tera

“Kami mengunci aturan bahwa siapa pun tidak boleh mendirikan bangunan atau membuka usaha di atas trotoar. Saat ini, pemkot sedang memeras otak mencari lokasi alternatif yang representatif untuk menampung para pedagang yang terdampak penertiban,” tegas Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, di Balai Kota Bandung, Selasa (23/6/2026).

Dengar Keluhan Pedagang Jalan Banten, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Tempat Relokasi Baru

Erwin menjelaskan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama perangkat dinas terkait mengeksekusi pembongkaran lapak ini secara bertahap sesuai lini masa dan jadwal taktis pemerintah.

Pihak pemkot mengakui bahwa kebijakan ini memicu gelombang aspirasi dan keluhan dari para pedagang yang terancam kehilangan omzet. Kendati demikian, Erwin memastikan jajaran eksekutif tetap berupaya merancang formula solusi yang adil. Tentunya tanpa harus mengangkangi penegakan hukum tata ruang kota.

“Kami terus membangun komunikasi intensif dengan dinas terkait. Saya juga menampung langsung berbagai masukan dari kelompok pedagang. Sebagai pemangku kebijakan, kami wajib menjaga keseimbangan antara penegakan ketertiban kota dan keberlangsungan urat nadi ekonomi masyarakat,” tambah Erwin.

Kepadatan jumlah PKL di zona penataan terhitung cukup tinggi. Mayoritas pedagang mendesak pemkot agar memberi izin berjualan kembali di lokasi yang sama setelah proyek pembersihan rampung. Namun, Erwin kembali mematahkan ruang kompromi tersebut demi menjaga fungsi asli infrastruktur publik.

Langkah pembenahan ini tidak hanya menyasar sektor estetika jalanan. Pemkot Bandung mengombinasikan penertiban PKL dengan aksi pembersihan total saluran air. Serta pengerukan sedimentasi gorong-gorong di berbagai wilayah sekitar untuk mengantisipasi potensi banjir. Erwin kini tengah mematangkan sejumlah opsi tempat relokasi baru yang nantinya akan bergulir ke meja Wali Kota Bandung untuk mendapatkan keputusan final.

(Yusuf Mugni)

spot_img

Berita Terbaru