spot_imgspot_img
Kamis 11 Juni 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Target PAD Parkir Kota Tasikmalaya Terancam Jeblok

TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id:  Kebijakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tasikmalaya Jawa Barat (Jabar) yang menyerahkan pengelolaan parkir tepi jalan umum kepada pihak ketiga memicu polemik hangat.

Alih-alih menjadi mesin pencetak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Skema kemitraan baru ini justru di prediksi bakal gagal total memenuhi target yang di bebankan.

BACA JUGA:

DPRD Soroti Kriteria Ideal Sekda Kabupaten Tasikmalaya di Tengah Open Bidding

​Langkah Dishub melimpahkan sejumlah ruas jalan protokol. Seperti Jalan Ahmad Yani, Residen Ardiwinangun, BKR hingga Jalan Yudanegara ke tangan swasta di nilai melenceng dari esensi optimalisasi anggaran pembangunan.

​Kritik pedas tersebut di lontarkan Anggota DPRD Kota Tasikmalaya dari Fraksi PDI Perjuangan, Kepler Sianturi. Ia meragukan efisiensi dari implementasi Perwalkot Nomor 17 Tahun 2025 yang menjadi payung hukum kebijakan tersebut.

Menurut Kepler, digitalisasi dan optimalisasi retribusi parkir seharusnya menjadi tolok ukur kesuksesan Dishub dalam mendukung program prioritas Wali Kota yang tertuang dalam RPJMD. Namun, data riil di lapangan justru menunjukkan tren yang mengkhawatirkan.

​Berdasarkan kalkulasi saat ini, setoran dari seluruh titik yang di kelola pihak swasta hanya menyentuh angka Rp110 juta per bulan.

​”Jika di hitung dari Juni hingga Desember 2026, proyeksi pendapatan hanya berkisar Rp600 juta. Di tambah realisasi Januari-Mei sebesar Rp500 juta. Maka total setahun mentok di angka Rp1,1 miliar. Padahal, target PAD sektor parkir tahun 2026 di patok Rp2,5 miliar,” ungkap Kepler, Kamis (11/6/2026).

​Ironisnya, angka proyeksi Rp1,1 miliar tersebut justru anjlok drastis jika di bandingkan dengan capaian retribusi parkir pada tahun 2025 lalu yang masih mampu menembus Rp1,7 miliar.

​”Ini bukti nyata bahwa kerja sama dengan pihak ketiga sama sekali tidak efektif. PAD kita di sektor parkir justru berpotensi makin seret,” tegasnya.

​DPRD Desak Evaluasi Total dan Transparansi Kontrak

​Melihat ketimpangan angka yang cukup mencolok, Kepler mendesak agar pemerintah daerah segera melakukan evaluasi total terhadap manajemen kemitraan tersebut.

Ia mempertanyakan dasar kajian akademis maupun kalkulasi potensi yang di gunakan Dishub sebelum ketuk palu kerja sama.

​”Apa kelebihannya di kerjasamakan kalau hasilnya justru lebih kecil di banding di kelola sendiri oleh Dishub? Dasar hitungnya seperti apa? Jangan sampai daerah yang malah nombok,” cecar Kepler.

Politisi PDI Perjuangan ini menyarankan agar sistem perjanjian kontrak di ubah demi mengamankan kas daerah.

​Sistem Bayar di Muka

Uang perjanjian kontrak idealnya wajib di bayarkan di awal (di muka), bukan mengandalkan setoran bulanan yang fluktuatif dan penuh ketidakpastian.

BACA JUGA:

Kabupaten Tasikmalaya Raih Opini WTP Ketujuh Berturut-turut

​Sinergi Lintas Komisi

Meski urusan teknis parkir berada di bawah ranah Komisi 3, masalah kebocoran dan optimalisasi retribusi ini bersinggungan erat dengan Komisi 2 yang membidangi pendapatan daerah.

​”Jika tata kelola manajemennya bagus, otomatis retribusinya juga akan sehat,” tambahnya.

​Kini, legislatif menuntut keterbukaan penuh dari pihak Dishub Kota Tasikmalaya untuk membuka dokumen kontrak secara transparan ke publik.

Masyarakat berhak tahu metode penetapan target yang di gunakan. Dengan begitu kebijakan ini tidak sekadar menjadi beban baru yang merugikan hajat hidup warga Kota Resik.

BACA JUGA:

Empat Kandidat Bersaing Ketat Menuju Kursi Sekda Tasikmalaya, Seleksi Masuk Tahap Penentuan

​Hingga berita ini di tayangkan belum ada keterangan resmi ataupun respons dari pihak Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya terkait gelombang kritik tersebut.

(Abdul Latif)

spot_img

Berita Terbaru