JAKARTA, FOKUSJabar.id: YouTube meluncurkan Digital Wellbeing Guidebook sebagai bentuk pelaksanaan tanggung jawab platform digital dalam mengedukasi orang tua.
Digital Wellbeing Guidebook sesuai dengan Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
BACA JUGA:
Sertifikat Kompetensi Gratis untuk Peserta Magang Nasional, Pendaftaran Dibuka Juni 2026
Peluncuran buku panduan ini menjadi komitmen nyata YouTube untuk mendukung implementasi regulasi perlindungan anak di ruang digital melalui edukasi yang praktis dan masif bagi orang tua serta pendidik.
Menurut Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, peluncuran Digital Wellbeing Guidebook merupakan langkah penting menghadapi tantangan pengasuhan anak di era digital.
Banyak orang tua masih membutuhkan panduan jelas untuk mendampingi anak berinteraksi dengan media sosial, gim daring dan layanan digital lainnya.
“Kita melihat masih banyak orang tua yang bertanya bagaimana mendampingi anak menggunakan media sosial. Bagaimana menyikapi gim daring dan bagaimana menjaga mereka tetap aman di ruang digital. Oleh karena itu, kami meluncurkan buku panduan ini,” tegas Meutya Hafid.
BACA JUGA:
Indonesia Emas 2045 tidak Akan Tercapai Tanpa Penataan Daerah
Meutya menekankan bahwa orang tua kini harus melindungi anak tidak hanya di ruang fisik, tetapi juga di ruang digital yang semakin kompleks.
“Jika dunia digital adalah rumah baru bagi anak-anak kita, maka kita juga harus menjaga pintu dan jendelanya,” tegas Dia.
Sebagai platform digital, YouTube menjalankan tanggung jawabnya sesuai Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 dengan menyediakan edukasi dan panduan praktis bagi orang tua.
“Peluncuran Digital Wellbeing Guidebook ini adalah wujud tanggung jawab YouTube sebagai platform untuk mendukung edukasi orang tua. Sehingga implementasi regulasi pelindungan anak dapat berjalan lebih efektif di tingkat keluarga,” jelasnya.
Buku ini di susun melalui kolaborasi YouTube dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Universitas Indonesia, Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) serta para ahli terkait.
BACA JUGA:
Temui Siswa Korban Bullying, Prabowo: “Presiden Pun Sering Diejek”
Meutya menegaskan, tujuan perlindungan anak di ruang digital bukan membatasi akses teknologi. Melainkan memastikan anak memanfaatkannya secara aman, sehat dan sesuai tahap perkembangan usia.
(Bambang Fouristian)



