PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pangandaran menegaskan bahwa seluruh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di wilayahnya mengantongi wewenang penuh untuk berbelanja obat secara mandiri. Puskesmas wajib segera melakukan pengadaan langsung apabila persediaan obat-obatan mulai menipis atau kosong demi menjamin pelayanan warga.
Sekretaris Dinkes Kabupaten Pangandaran, dr. Liza, menjelaskan bahwa sistem tata kelola keuangan puskesmas saat ini bersifat otonom. Dengan sistem tersebut, setiap puskesmas memegang kendali penuh atas anggaran operasional mereka, termasuk untuk belanja obat-obatan dan alat kesehatan (alkes).
Baca Juga: DPRD Pangandaran Ungkap Fakta Pembangunan Jembatan Jaya Perkasa
“Kalau obat habis, ya harus beli. Puskesmas memiliki pengelolaan sendiri,” tegas dr. Liza lewat sambungan telepon, Jumat (5/6/2026).
Liza mengeklaim pihaknya sudah menerjunkan tim untuk menyisir kondisi riil di seluruh puskesmas se-Kabupaten Pangandaran. Hasilnya, Dinkes tidak mendapati adanya laporan resmi mengenai kelangkaan atau kekosongan stok obat di lapangan.
“Saya sudah mengecek ke semua puskesmas di Kabupaten Pangandaran. Kalau memang ada yang kosong, silakan lapor. Tapi informasi dari mereka, tidak ada karena mereka mengelola keuangan sendiri,” imbuhnya.
Ia menambahkan, pihak puskesmas bisa langsung mengesekusi pengadaan obat menggunakan pos dana operasional yang tersedia tanpa harus menunggu instruksi dari dinas kesehatan apabila stok mulai berkurang.
Mengenai pemanfaatan dana kapitasi BPJS Kesehatan, Liza menyebut bahwa besaran rasio pembagian antara jasa pelayanan (jaspel) tenaga medis dengan pos biaya operasional bersifat fleksibel serta bervariasi di tiap wilayah.
“Ada yang 50 persen untuk jasa pelayanan dan sisanya untuk operasional, termasuk pengadaan obat dan alat kesehatan. Jadi pembagian itu tidak semua puskesmas sama,” jelas Liza.
DPRD Bongkar Fakta Mengejutkan: Puskesmas Belum Belanja Obat Sejak Januari
Bertolak belakang dengan klaim manis Dinas Kesehatan, Komisi IV DPRD Kabupaten Pangandaran justru membongkar temuan kontras yang mengkhawatirkan. Parlemen menemukan fakta mandeknya pengadaan obat setelah menggelar rapat klarifikasi bersama seluruh Kepala Puskesmas se-Kabupaten Pangandaran.
Anggota Komisi IV DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan, membeberkan bahwa jajaran manajemen puskesmas blak-blakan mengaku belum pernah mengeksekusi belanja kebutuhan operasional, seperti obat-obatan, alkes, hingga bahan habis pakai, sepanjang periode Januari hingga April 2026.
“Hasil pembahasan dengan kepala puskesmas, mereka mengakui belum melakukan pengadaan operasional sejak Januari sampai April. Padahal dana kapitasi cair setiap bulan,” ungkap Iwan.
Kondisi tersebut langsung memicu sorotan tajam legislatif. Pasalnya, BPJS Kesehatan selalu rutin menyetorkan dana kapitasi serta dana non-kapitasi setiap bulan ke rekening masing-masing puskesmas untuk menunjang fasilitas layanan kesehatan masyarakat.
Iwan mengingatkan kembali bahwa regulasi telah mengatur pembagian dana kapitasi secara ketat menjadi dua komponen inti. Sesuai aturan, minimal 60 persen dana wajib mengalir untuk jaspel atau remunerasi pegawai, sedangkan sisanya mutlak menjadi hak anggaran operasional puskesmas.
“Dana operasional itu termasuk untuk pengadaan obat, alat kesehatan, dan bahan habis pakai yang dibutuhkan dalam pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya,
Berdasarkan hasil investigasi parlemen, sejumlah kepala puskesmas ternyata sengaja menahan dana operasional tersebut dan tidak berani membelanjakannya. Mereka mengendapkan anggaran karena cemas uang tersebut nantinya harus tersedot untuk menutupi kebutuhan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Kesehatan.
Polemik internal birokrasi ini akhirnya mencuat ke permukaan setelah sejumlah warga mengeluh dan memprotes keras pihak puskesmas. Warga mengaku pulang dengan tangan kosong tanpa membawa obat yang mereka butuhkan usai berobat di salah satu puskesmas di Kabupaten Pangandaran.
(Sajidin)



