PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Perombakan struktural di jajaran pimpinan pusat Badan Gizi Nasional (BGN) tidak akan mengganggu stabilitas operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di tingkat daerah.
Koordinator Wilayah SPPG Kabupaten Pangandaran, Gugun, memastikan bahwa seluruh agenda program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bergulir di wilayahnya tetap berjalan normal sesuai jadwal, meski nakhoda lembaga pusat kini telah berganti.
Baca Juga: Waduh! Mobil Dinas Wakil Bupati Pangandaran Nunggak Pajak
Sebagaimana publik ketahui, Presiden Prabowo Subianto baru saja menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN yang baru untuk menggantikan pejabat lama, Dadan Hindayana.
“Jadi, mau siapa pun yang menjadi Kepala BGN, tidak berdampak terhadap pelaksanaan SPPG di daerah,” tegas Gugun, Rabu (3/6/2026).
Gugun membeberkan data bahwa saat ini sebanyak 55 unit SPPG di seluruh wilayah Kabupaten Pangandaran sudah aktif beroperasi melayani kebutuhan gizi masyarakat. Sementara itu, tim di lapangan tengah mempercepat persiapan operasional untuk tiga unit tambahan yang masing-masing berlokasi di Kecamatan Padaherang, Kalipucang, dan Langkaplancar.
Gugun memastikan pihak pengawas akan terus mengawal ketat jalannya operasional puluhan dapur SPPG tersebut agar selalu patuh pada regulasi formal. Saat ini, pengelola unit juga tengah melengkapi berbagai dokumen administrasi. Serta standar teknis yang sempat tertunda pada fase awal akselerasi proyek.
“Semuanya sedang berproses. Dulu ada beberapa persyaratan yang belum lengkap karena program berjalan dalam tahap percepatan. Sekarang sambil operasional berjalan, seluruh persyaratan terus dilengkapi sesuai aturan,” jelas Gugun.
Kebut Sertifikasi Gedung dan Target Ekspansi 58 Unit
Gugun mengakui beberapa dokumen perizinan krusial termasuk Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk bangunan operasional masih tertahan dalam antrean proses penyelesaian. Kendati demikian, otoritas SPPG wilayah sudah membangun komunikasi intensif dengan pihak mitra swasta yang mengelola gedung-gedung tersebut.
“Untuk SLF masih berproses. Hal itu sudah dikomunikasikan dengan pihak mitra. Begitu juga dengan dokumen lainnya yang menjadi persyaratan operasional,” tambah Gugun.
Ia kembali menjamin bahwa pengurusan dokumen legalitas ini sama sekali tidak akan menghambat hak pelayanan pemenuhan gizi yang diterima oleh masyarakat penerima manfaat. Manajemen mewajibkan seluruh SPPG yang memproduksi makanan untuk tetap menjaga standar mutu pangan sesuai ketetapan ketat dari pemerintah.
Apabila tiga unit baru di Padaherang, Kalipucang, dan Langkaplancar tersebut telah resmi membuka layanannya. Maka total infrastruktur dapur pangan mandiri di Kabupaten Pangandaran akan mencapai 58 unit SPPG.
(Sajidin)



