spot_imgspot_img
Senin 1 Juni 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

8.182 SPPG Disanksi BGN

JAKARTA, FOKUSJabar.id: Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S. Deyang mencatat, 8.182 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah pernah di kenai penghentian operasional sementara selama pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurut Dia, langkah tersebut di lakukan sebagai bagian dari upaya pengawasan dan evaluasi terhadap kualitas layanan yang di berikan kepada masyarakat.

BACA JUGA:

AHY Pimpin Komite Kereta Cepat, Ini Pertimbangan Presiden

Keputusan suspend di ambil setelah BGN menerima berbagai laporan dan masukan dari masyarakat maupun pemerintah daerah.

Selain itu, hasil inspeksi lapangan serta temuan terkait sejumlah kasus yang melibatkan penerima manfaat juga menjadi bahan pertimbangan.

“Terhitung sejak program MBG di mulai 6 Januari 2025 hingga 29 Mei 2026, 8.128 SPPG dari total 27.208 SPPG sudah pernah di-suspend,” kata Nanik di kutip jawapos.com.

Dia menyebut, wilayah Sumatera yang masuk kategori Wilayah I memiliki 5.968 SPPG aktif. Dari jumlah tersebut, 148 unit masih belum di perbolehkan beroperasi.

Sebanyak 10 unit di kenai suspend karena kejadian menonjol yang terjadi di lapangan. Sementara 138 lainnya terkait persoalan fasilitas, tata kelola organisasi dan pemenuhan standar mutu gizi.

Sebanyak 610 SPPG yang sebelumnya di suspend kini telah kembali beroperasi. Sehingga total SPPG yang pernah di kenai sanksi di wilayah tersebut mencapai 758 unit.

Pulau Jawa yang masuk Wilayah II, jumlah SPPG yang beroperasi mencapai 16.594 unit. Saat ini terdapat 1.666 dapur masih menjalani masa suspend.

Dari jumlah itu, 61 unit terkait kejadian menonjol dan 1.605 unit lainnya karena masalah infrastruktur, manajemen serta kualitas layanan gizi.

Sebanyak 1.800 SPPG telah memenuhi persyaratan dan kembali beroperasi.

“Jadi dari wilayah II, total sebanyak 3.466 SPPG telah di-suspend,” ungkap Nanik.

Wilayah III yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua memiliki 4.646 SPPG aktif.

Sebanyak 399 unit masih berstatus suspend. Terdiri atas 25 unit yang terkait kejadian menonjol dan 374 unit karena persoalan teknis maupun manajerial.

BACA JUGA:

Mulai 2 Juni SPPG Wajib Layani 300 Penerima Manfaat 3B

Di sisi lain, 3.559 SPPG yang sebelumnya di kenai sanksi telah di izinkan beroperasi kembali. Dengan demikian, total SPPG yang pernah di suspend mencapai 3.959 unit.

Nanik mengatakan, secara keseluruhan, BGN mencatat 8.182 SPPG pernah mendapatkan sanksi suspend sejak program MBG di mulai.

Dari jumlah tersebut, 5.659 unit telah menyelesaikan proses perbaikan dan kembali menjalankan operasional. Namun, masih ada 2.213 SPPG yang belum memenuhi ketentuan. Sehingga status suspend belum di cabut.

BGN menjelaskan, penghentian sementara dapat di jatuhkan karena berbagai pelanggaran. Di antaranya mencakup menu yang menyebabkan penerima manfaat mengalami gangguan kesehatan.

Seperti diare, muntah atau masalah pencernaan, penggunaan anggaran bahan baku yang tidak sesuai ketentuan, praktik penggelembungan harga bahan baku hingga bangunan SPPG yang tidak memenuhi standar teknis yang telah di tetapkan.

SPPG juga dapat di kenai sanksi apabila belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), tidak menyediakan fasilitas tempat tinggal bagi personel yang di wajibkan.

Kekurangan peralatan dapur sesuai standar, memiliki tata kelola yang buruk, mengalami konflik antara mitra dan yayasan atau tidak memenuhi ketentuan jumlah pemasok bahan baku.

Pihaknya mengingatkan, jumlah SPPG yang di suspend masih berpotensi bertambah dalam waktu dekat. Pasalnya, seluruh SPPG di wajibkan menyalurkan MBG kepada sedikitnya 300 penerima manfaat dari kelompok 3B (Bumil, Busui dan Balita).

“Apabila sampai tanggal 2 Juni 2026 SPPG tidak bisa menunjukkan data pemberian MBG kepada kelompok 3B, maka SPPG itu akan di-suspend mayor (tanpa insentif). Dan Kepala SPPG-nya akan mendapatkan peringatan keras,” pungkas Dia.

(Bambang Fouristian)

spot_img

Berita Terbaru