spot_imgspot_img
Minggu 31 Mei 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bupati Cecep Restui KPU Kota Tasikmalaya Tempati Gedung Pemkab

​TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id: Kabar baik datang bagi keberlangsungan iklim demokrasi di Tasikmalaya. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya di pastikan bisa bernapas lega mengenai nasib operasional mereka.

Menjelang berakhirnya masa pinjam pakai kantor, Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin memberikan lampu hijau bagi KPU Kota Tasikmalaya untuk terus menggunakan gedung milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya tanpa di pungut biaya sewa sepeser pun.

BACA JUGA:

Dewas BPR Artha Sukapura Tasikmalaya, Wajib Mengawasi dan Melayani

​Langkah taktis ini di ambil setelah jajaran komisioner KPU Kota Tasikmalaya bergerak cepat melakukan audiensi langsung dengan Bupati Cecep di Pendopo Lama, Jalan Alun-Alun Kota Tasikmalaya, beberapa hari lalu.

​Gerak Cepat KPU Amankan Fasilitas Negara

​Bagi sebuah lembaga penyelenggara pemilu, kepastian infrastruktur adalah harga mati. Menyadari padatnya agenda politik ke depan, Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Asep Rismawan tidak ingin mengambil risiko terkait legalitas tempat kerja mereka.

Sebelum menghadap Bupati, pihak KPU juga telah berkoordinasi dengan Plh. Wali Kota Tasikmalaya.

​Pertemuan yang berlangsung hangat di Pendopo Lama tersebut membuahkan hasil yang sangat positif. Pemkab Tasikmalaya menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung kelancaran pemilu di tingkat daerah.

​“Alhamdulillah, setelah bertemu dengan Pak Bupati Cecep, Beliau mengizinkan perpanjangan pinjam pakai kantor KPU Kota Tasik. Tinggal proses administrasi saja,” kata Asep Rismawan.

​Salah satu poin krusial dalam kesepakatan ini adalah ketegasan Bupati Cecep yang mengizinkan pemanfaatan aset daerah ini melalui skema pinjam pakai murni. Artinya, KPU Kota Tasikmalaya di bebaskan dari beban biaya sewa gedung.

BACA JUGA:

Anggota DPR RI Husein Fadlulloh Bagikan Puluhan Sapi Kurban pada Iduladha 1447 H

​Kebijakan tersebut membawa dampak positif yang signifikan:

​1. Efisiensi Anggaran

KPU tidak perlu menguras anggaran negara yang besar hanya untuk menyewa gedung komersial atau membangun infrastruktur baru.

​2. Fokus Program

Anggaran yang terselamatkan bisa di alokasikan langsung untuk penguatan tahapan pemilu dan sosialisasi ke masyarakat.

​3. Stabilitas Kerja

Kejelasan status hukum kantor membuat ritme kerja internal KPU tetap terjaga tanpa bayang-bayang harus pindah tempat.

​Meskipun sudah mengantongi restu lisan dari orang nomor satu di Kabupaten Tasikmalaya, KPU Kota Tasikmalaya menegaskan tidak akan lengah.

Asep menyampaikan bahwa langkah berikutnya adalah merapikan berkas legalitas hukumnya.

​“Kami sangat mengapresiasi respons cepat dari Pak Bupati. Ini adalah wujud sinergi antarlembaga yang konkret demi suksesnya pesta demokrasi. Setelah ini, kami akan segera berkoordinasi dengan bagian aset untuk proses pemberkasan,” ungkapnya.

​Proses perpanjangan perjanjian ini akan di sesuaikan dengan koridor perundang-undangan yang berlaku agar pemanfaatan aset negara tetap tertib secara administrasi dan akuntabel.

​Infrastruktur Jelas, Pemilu Berkualitas

​Bagaimanapun, kantor KPU bukan sekadar tempat duduk para komisioner. Di sinilah seluruh urusan vital di olah. Mulai dari ruang penyimpanan logistik pemilu yang aman, pusat data dan informasi pemilih hingga tempat rapat pleno dan pengambilan keputusan strategis.

BACA JUGA:

JNE dan TIKI Tebar Kebaikan di Iduladha, 30 Sapi Kurban Disalurkan untuk Masyarakat

​Dengan adanya kepastian fasilitas ini, KPU Kota Tasikmalaya kini bisa mengalihkan fokus penuh pada penyusunan program kerja yang profesional dan independen.

Asep berharap, dukungan serupa baik dari Pemkot Tasikmalaya maupun stakeholder lainnya terus mengalir.

​“Penyelenggaraan pemilu itu adalah kerja kolektif. KPU tidak bisa berdiri sendiri. Dukungan fasilitas dari pemerintah daerah seperti inilah yang membantu kami bekerja secara profesional, objektif dan independen,” pungkasnya.

(Abdul Latif)

spot_img

Berita Terbaru