spot_imgspot_img
Kamis 11 Juni 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

AHY Pimpin Komite Kereta Cepat, Ini Pertimbangan Presiden

JAKARTA, FOKUSJabar.id: Presiden Indonesia, Prabowo Subianto menunjuk Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk memimpin Komite Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.

Pengangkatan AHY berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 29/2026 yang di tandatangani dan di undangkan pada 12 Mei 2026.

BACA JUGA:

BGN: “Nyawa SPPG ada di Tangan Pengawas Gizi”

Menghutip bisnis.com. Beleid ini menggantikan aturan sebelumnya yaitu Perpres No93/2021.

Berdasarkan Pasal 3A ayat (2) huruf a Perpres 29/2026, susunan keanggotaan Komite Kereta Cepat kini di ketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.

Sementara wakilnya adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang saat ini di tempati oleh Airlangga Hartarto.

Susunan terbaru pimpinan komite tersebut berbeda di banding dengan aturan pendahulunya.

Di mana dalam Pasal 3 ayat (1) Perpres 93/2021, di sebutkan bahwa Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung di pimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang saat itu di duduki oleh Luhut Binsar Pandjaitan.

Tidak hanya pergeseran pada kursi ketua komite, pucuk kewenangan koordinasi megaproyek ini juga turut berpindah tangan.

Dalam Pasal 15 Perpres 29/2026, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan kini memegang kendali untuk mengoordinasikan pelaksanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.

Sebelumnya, kewenangan koordinasi ini berada sepenuhnya di bawah telunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Hal itu tertuang dalam Pasal 15 Perpres 93/2021.

BACA JUGA:

62 Juta Orang Terima Manfaat Program MBG

Sementara posisi anggota komite kini di isi oleh tujuh pimpinan kementerian dan lembaga.

Ketujuh anggota tersebut meliputi Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kepala Badan Pengaturan BUMN, dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Peraturan Presiden tersebut mulai berlaku pada tanggal di undangkan.

(Bambang Fouristian)

spot_img

Berita Terbaru