PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Masyarakat mendesak Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPUTRPRKP) Kabupaten Pangandaran untuk segera membuka dokumen proyek pematangan lahan relokasi eks Pasar Wisata di Desa Sukahurip. Desakan ini menguat seiring belum adanya penanganan terhadap titik longsor di lokasi proyek tersebut.
Ai Giwang Sari, advokat yang mendampingi warga eks Pasar Wisata, menilai Dinas PUTRPRKP bersikap tertutup dan lamban merespons persoalan yang mengancam keselamatan warga. Ia menyoroti kondisi rumah yang terkena dampak longsor namun belum menerima tindakan perbaikan apa pun dari pemerintah.
“Kondisinya belum berubah, rumah yang terkena longsor masih seperti semula. Dinas belum melakukan tindakan apa-apa,” ujar Giwang, Rabu (13/5/2026).
Soroti Lambannya Penyelamatan Nyawa
Giwang mempertanyakan alasan dinas menunda respons terhadap kerusakan pascapengerjaan proyek senilai Rp3 miliar tersebut. Menurutnya, keterbukaan informasi perencanaan proyek menjadi kunci utama untuk menjawab kecurigaan publik mengenai kualitas pekerjaan.
“Ini menyangkut nyawa manusia, mengapa mereka menanti-nanti? Jangan sampai ada kesan ‘main mata’. Jika memang perencanaan sudah benar, buka saja dokumennya ke publik sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Giwang.
Ia juga meminta dinas untuk berhenti bersikap menghindar dari masyarakat. Giwang menilai sikap tertutup justru memperkuat pertanyaan besar mengenai adanya kejanggalan dalam proyek yang menggunakan APBD 2025 tersebut.
Kantor Terkunci dari Dalam
Hingga saat ini, Dinas PUTRPRKP belum memberikan penjelasan terbuka terkait kondisi longsor maupun teknis pelaksanaan pekerjaan. Saat awak media mendatangi kantor dinas untuk melakukan konfirmasi, para pejabat terkait tidak berada di tempat. Bahkan, petugas kedapatan mengunci pintu kantor dari dalam.
“Negara menggaji mereka. Artinya, ketika masyarakat bertanya, mereka wajib memberikan jawaban. Sesederhana itu,” tambah Giwang.
Sebagai informasi, proyek relokasi ini bertujuan membangun 152 unit rumah bagi eks penghuni Pasar Wisata Pangandaran. Namun, bencana longsor justru muncul tak lama setelah tahap pematangan lahan selesai. Ketiadaan informasi dan keterlambatan penanganan kini memperlemah kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah serta jaminan keselamatan bagi warga relokasi.
(Sajidin)


