BANDUNG,FOKUSjabar.id: Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, memberikan peringatan keras terhadap segala bentuk praktik jual beli kursi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Ia menegaskan tidak akan memberikan toleransi dan akan menyeret siapa pun yang terlibat ke ranah pidana.
“Siapa pun yang terindikasi melakukan jual beli kursi akan saya jatuhi sanksi berat dan langsung diproses secara pidana,” tegas Farhan di Balai Kota Bandung, Senin (11/5/2026).
Baca Juga: Mahasiswa ITB Diduga Tersesat di Gunung Puntang Bandung
Farhan menilai praktik kecurangan di dunia pendidikan berdampak sangat buruk bagi mentalitas generasi muda. Menurutnya, anak yang masuk sekolah dengan cara tidak jujur berpotensi tumbuh menjadi pribadi yang gemar berbuat curang di masa depan.
Sinergi Pengawasan Lintas Sektor
Guna memastikan kelancaran SPMB, Pemerintah Kota Bandung telah menyosialisasikan aturan teknis kepada seluruh Kepala SD dan SMP. Pemkot juga menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum dan DPRD untuk memperkuat fungsi pengawasan di lapangan. Farhan memastikan kebijakan penerimaan tahun ini tetap berpedoman pada regulasi terbaru dari pemerintah pusat.
Teguran Tegas Dinas Pendidikan
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Saeful Gufron, telah menginstruksikan seluruh jajaran sekolah untuk menolak mentah-mentah tawaran jual beli kursi. Saat ini, pihaknya tengah menggencarkan edukasi kepada masyarakat dan LSM pemerhati pendidikan terkait kebijakan baru, termasuk penyesuaian jumlah rombongan belajar (rombel).
Asep memaparkan bahwa tahun ini terdapat sekitar 23 ribu lulusan SD di Kota Bandung, sementara daya tampung SMP negeri tersedia untuk 19 ribu siswa. Untuk menutupi selisih tersebut, ia mendorong penguatan peran SMP swasta agar seluruh siswa tetap bisa mengenyam pendidikan.
“Kami akan mengatur distribusi siswa supaya terjadi pemerataan kualitas dan tidak ada sekolah yang mengalami kekosongan murid,” ujar Asep.
Pengawasan Ketat Jalur Zonasi dan Prestasi
Pemerintah akan mengawasi ketat seluruh jalur penerimaan, mulai dari zonasi, domisili, hingga prestasi guna mencegah berbagai modus manipulasi.
Asep juga mengingatkan bahwa kapasitas maksimal kelas tetap mengikuti aturan: 36 siswa untuk tingkat SMP dan 28 siswa untuk tingkat SD. Selain itu, Pemkot Bandung menargetkan penghapusan sistem pembelajaran tiga shift secara bertahap hingga tuntas pada tahun 2028.
(Yusuf Mugni)


