BANDUNG,FOKUSjabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bergerak cepat menyiapkan regulasi ketat dan standarisasi layanan penitipan anak (daycare). Langkah ini sebagai respons atas maraknya sorotan kasus kekerasan anak yang terjadi di salah satu tempat penitipan anak di Yogyakarta beberapa waktu lalu.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengungkapkan bahwa berdasarkan data program Laci RW, terdapat sekitar 600 layanan daycare yang tersebar di Kota Bandung. Jumlah tersebut mencakup layanan formal di bawah yayasan hingga tempat penitipan berbasis kewilayahan yang masyarakat kelola.
Baca Juga: Keren! Pemkot Bandung Cairkan HPM Guru Honorer
“Leading sector penanganan ini ada di DP3A (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak). Kami sedang merumuskan standarisasinya agar perlindungan anak lebih terjamin,” ujar Farhan di Balai Kota Bandung, Kamis (30/4/2026).
Farhan mengakui bahwa dari 600 titik tersebut, belum semuanya mengantongi izin resmi. Namun, Pemkot Bandung memilih pendekatan persuasif ketimbang penutupan paksa. Ia akan mendorong penyelenggara yang belum berizin untuk memenuhi kriteria standar yang telah tersusun.
“Bagi yang belum berizin, tidak langsung kami tutup. Kami siapkan aturannya terlebih dahulu, dan mereka wajib mengikuti standar keamanan dan kenyamanan yang sudah ditetapkan,” tegasnya.
Regulasi ini nantinya akan mencakup standar operasional prosedur (SOP) yang jelas untuk mencegah segala bentuk kekerasan di lingkungan daycare. Farhan juga menekankan pentingnya peran aktif RT, RW, dan aparatur kewilayahan dalam melakukan pengawasan rutin di lapangan.
Saat ini, draf aturan tersebut tengah dalam pembahasan secara intensif oleh Bagian Hukum Pemkot Bandung. Farhan menargetkan pembahasan ini rampung dalam hitungan hari agar bisa segera mengimplementasikannya.
“Senin besok saya akan tagih progresnya ke Bagian Hukum. Saya ingin standarisasi ini segera diterapkan demi memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak di Kota Bandung,” pungkas Farhan.
(Yusuf Mugni)


