GARUT, FOKUSJabar.id: Wakil Bupati Garut Jawa Barat (Jabar), Putri Karlina mendukung terhdapa pemenuhan hak legalitas pernikahan.
Dukungan tersebut Dia sampaikan saat menghadiri acara Layanan Isbat Nikah di Kantor Pengadilan Agama, Jalan Suherman, Kecamatan Tarogong Kaler, Jumat (24/4/2026) kemarin.
BACA JUGA:
BPS RI Sosialisasi Sensus Ekonomi 2026, Ini Kata Bupati Garut
Putri Karlina menjelaskan, tujuan program Isbat Nikah yang di inisiasi Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Garut untuk menyelamatkan hak administrasi anak-anak.
Dia juga menyoroti fenomena pernikahan dini dan kekhawatiran masyarakat mengenai biaya pernikahan di KUA sebagai pemicu banyaknya pasangan yang belum tercatat secara negara.
Putri Karlina menegaskan, menikah di KUA sebenarnya gratis selama di lakukan pada jam kerja.
Wakil Bupati Garut mengimbau masyarakat agar lebih memilih jalur formal di KUA sejak awal. Namun, bagi masyarakat yang sudah terlanjur menikah secara siri, pemerintah menyediakan solusi kuratif melalui program Isbat Nikah berkala.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Garut, Zakiruddin mengatakan, sedikitnya 60 pasangan mengikuti proses isbat.
BACA JUGA:
Putri Karlina: Humas SKPD Harus Aktif Respons Keluhan Masyarakat
Pihaknya memberikan edukasi terkait perbedaan mekanisme isbat yang ada. Yakni, Isbat Nikah Terpadu yang di sponsori Pemda atau LSM dan Isbat Nikah Reguler yang merupakan isbat mandiri di kantor Pengadilan Agama.
“Jadi pengadilan agama itu hanya membantu proses hukumnya supaya ada ketetapan hukum tentang sahnya pernikahan. Sehingga nanti dari penetapan pengadilan agama dapat di keluarkan data kependudukan serta data pencatatan perkawinan oleh pemerintah daerah,” singkatnya.
(Bambang Fouristian)


