TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Jajaran Satresnarkoba Polres Tasikmalaya membongkar praktik peredaran narkotika dengan modus unik yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri). Polisi meringkus OR (34) dan AI (31), warga Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, setelah keduanya terbukti mengedarkan sabu menggunakan sandi ukuran pakaian untuk mengelabui petugas.
Plt Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, IPDA M. Akbar Angga Pranadita, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula saat petugas menangkap AI di Jalan Raya Cikalong sekitar pukul 13.00 WIB. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah paket sabu yang tersimpan rapi di dalam dompet dan bungkus rokok.
Baca Juga: Suasana Haru di Gedung Dakwah, Pemkot Tasikmalaya Kawal Keberangkatan Kloter 04 KJT Menuju Baitullah
“Tersangka AI mengakui bahwa barang haram tersebut berasal dari suaminya. Berdasarkan informasi itu, tim langsung bergerak cepat menangkap OR di rumahnya satu jam kemudian,” ujar Akbar, Kamis (23/4/2026).
Modus Sandi Ukuran Baju
Dalam menjalankan bisnisnya, pasutri ini menerapkan sistem kerja terstruktur, mulai dari tahap pembelian, penimbangan, hingga pengemasan. Mereka menggunakan istilah ukuran baju sebagai kode kategori berat paket sabu, yakni:
- Ukuran S: Berat 0,21 gram seharga Rp250 ribu.
- Ukuran M: Berat 0,31 gram.
- Ukuran F: Berat 1 gram dengan harga mencapai Rp1 juta.
Akbar menyebut penggunaan sandi “S, M, dan F” ini bertujuan untuk menyamarkan komunikasi saat bertransaksi dengan konsumen melalui media daring.
Distribusi Sistem Tempel
Pasangan ini mendistribusikan narkotika menggunakan metode “map” atau sistem tempel. Mereka meletakkan paket sabu di titik-titik tertentu agar pembeli bisa mengambilnya tanpa harus bertatap muka langsung.
Polisi mengidentifikasi jangkauan distribusi mereka meliputi wilayah Indihiang, Tamansari, dan Kawalu di Kota Tasikmalaya, serta merambah hingga Salopa dan Cikalong di Kabupaten Tasikmalaya. Saat menggeledah rumah pelaku, petugas juga mengamankan alat hisap sabu (bong) dan puluhan plastik klip kosong.
Pengejaran Jaringan Luas
Saat ini, Polres Tasikmalaya tengah melakukan pengembangan kasus untuk memburu pemasok utama berinisial Y yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain itu, penyidik juga tengah mendalami keterlibatan dua nama lain, yakni A dan I, yang diduga kuat masuk dalam jaringan peredaran pasutri tersebut.
“Kami terus melakukan pengejaran untuk membongkar jaringan ini hingga ke akarnya,” pungkas Akbar.
(Farhan K)


