spot_imgspot_img
Kamis 16 April 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

895 Kendaraan Terjaring Operasi KTMDU di Pangandaran

PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Petugas gabungan yang melibatkan Samsat, Polisi Lalulintas, dan Subdenpom menggelar operasi Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

‎Dalam operasi yang berlangsung selama tiga hari, sejak 14 hingga 16 April 2026 itu di lakukan di sejumlah titik ruas jalan Nasional. Salah satunya di wilayah Desa Karangsari, Kecamatan Padaherang. 

‎Pantauan di lokasi, ratusan kendaraan di berhentikan untuk di lakukan pemeriksaan administrasi, khususnya terkait kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Polres Pangandaran Buru Aktor Intelektual Penebangan Pohon Ilegal

‎Kasat Lantas melalui Kanit Regident Satlantas Polres Pangandaran, IPDA M. Harry S, mengatakan, total kendaraan yang di hentikan selama operasi mencapai 895 unit.

‎”Rinciannya, kendaraan roda dua sebanyak 550 unit dan roda empat sebanyak 345 unit,” ujar Harry kepada sejumlah wartawan.

‎Dari jumlah itu, sebanyak 43 kendaraan langsung melakukan pembayaran pajak di tempat. Adapun rinciannya terdiri dari 21 unit roda dua dan 22 unit roda empat.

‎Harry menyebutkan, total penerimaan pajak kendaraan bermotor dari kegiatan ini mencapai Rp 42.740.000.

‎”Ini merupakan pendapatan pajak dari kegiatan KTMDU. Tentunya ini dapat membantu meningkatkan pendapatan daerah,” katanya.

Baca Juga: Haru dan Syukur, Warga Babakan Pangandaran Sambut Peresmian Masjid Al Gandara

‎Selain melakukan pemeriksaan dan penindakan administratif, petugas juga memberikan imbauan kepada para pengendara terkait keselamatan berlalu lintas.

‎Masyarakat di ingatkan untuk menggunakan kendaraan sesuai peruntukannya. Salah satu contohnya, kendaraan jenis pikap seharusnya di gunakan untuk mengangkut barang, bukan penumpang.

‎”Keselamatan berlalu lintas sangat penting. Termasuk penggunaan helm pengaman bagi pengendara sepeda motor,” ucap Harry.

(Sajidin)

spot_img

Berita Terbaru