BANDUNG,FOKUSJabar.id: Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat telah merampungkan penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus cek kosong senilai Rp 2 miliar. Polda Jawa Barat kini menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P-21.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengonfirmasi status hukum terbaru kasus yang menjerat terlapor bernama Rio Delgado Hassan tersebut. Langkah ini menandai berakhirnya fase penyidikan di tingkat kepolisian ke tahap selanjutnya.
Baca Juga: Kasus Dugaan Tipu Gelap, Polda Jabar Tetapkan Pengusaha LPG Bandung Sebagai Tersangka
“Jaksa sudah menyatakan kasus ini P-21, yang berarti berkas perkara telah lengkap,” ujar Hendra Rochmawan, Jumat (10/4/2026) lalu.
Kronologi dan Proses Penyidikan
Kasus ini berawal dari laporan dengan nomor LP/B/346/VII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat pada 29 Juli 2025 lalu. Dalam upaya mengungkap duduk perkara, penyidik telah memintai keterangan dari enam orang saksi guna memperkuat konstruksi hukum.
Selain saksi mata, polisi juga melibatkan dua orang ahli, masing-masing dari bidang hukum pidana dan perdata, untuk menganalisis unsur-unsur pelanggaran dalam transaksi cek kosong tersebut. Serangkaian penyidikan intensif ini akhirnya memenuhi kriteria kelengkapan dokumen sesuai penilaian pihak kejaksaan.
Persiapan Tahap Dua
Saat ini, penyidik Polda Jawa Barat tengah menjalin koordinasi intensif dengan jaksa untuk melaksanakan proses tahap dua. Tahapan ini meliputi pelimpahan tersangka Rio Delgado Hassan beserta seluruh barang bukti kepada pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
“Kami berencana melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam waktu dekat ini,” pungkas Hendra.
Penuntasan berkas ini menunjukkan komitmen kepolisian. Tentunya dalam menangani perkara tindak pidana penipuan yang merugikan masyarakat dalam jumlah besar di wilayah hukum Jawa Barat.
(Anthika Asmara)



