GARUT, FOKUSJabar.id: Polemik pengelolaan Teras Cimanuk Garut Jawa Barat (Jabar) berbuntut panjang. Di mana sebelumnya PT Pamara Perkasa Jaya (pengelola) menerima Surat Peringatan Pertama (SP-1) terkait pengosongan aset daerah.
Kuasa hukum PT Pamara Perkasa Jaya, Syam Yousef secara resmi telah melayangkan surat penolakan pengosongan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut.
BACA JUGA:
Teras Cimanuk Garut dari Tanah Terlantar hingga Menghasilkan PAD
Pasalnya, status sewa PT Pamara Perkasa Jaya di nilai masih sah secara hukum.
Surat tanggapan tertanggal 6 April 2026 tersebut secara rinci mengurai dasar hukum yang di gunakan pihak perusahaan dalam membantah SP-1 yang di terbitkan Pemkab Garut.
Dalam dokumen tersebut di jelaskan, pihak pengelola memiliki perjanjian sewa pemanfaatan Barang Milik Daerah sejak 19 Mei 2020 hingga 19 Mei 2025.
Sebelum masa sewa berakhir. Tepatnya pada 27 Desember 2024, PT Pamara Perkasa Jaya telah mengajukan permohonan perpanjangan secara resmi kepada Bupati Garut.
“Yang menjadi titik krusial adalah tidak adanya respons dari Pemerintah Daerah dalam batas waktu yang di atur. Berdasarkan ketentuan Pasal 175 ayat (6) UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kondisi tersebut di nilai sebagai ‘persetujuan diam-diam’ atau permohonan di anggap di kabulkan secara hukum,” kata Syam Yousef.
Tak hanya itu, pihak pengelola juga menguatkan argumennya dengan pasal-pasal dalam KUHPerdata serta yurisprudensi Mahkamah Agung yang mengakui keberadaan perjanjian diam-diam (silent agreement).
Syam Yousef menyoroti sikap Pemkab Garut yang tetap menerima kewajiban pembayaran dari pihak perusahaan. Seperti pajak parkir dan pajak hotel kontainer Teras Cimanuk. Bahkan setelah masa sewa di sebut telah berakhir.
“Tindakan pemerintah menerima pembayaran tersebut justru memperkuat adanya persetujuan diam-diam atas perpanjangan sewa,” ungkapnya.
Pihaknya juga menyoalkan surat penghentian operasional sementara yang di terbitkan pada Juni 2025 lalu. Istilah tersebut di nilai tidak memiliki dasar dalam perjanjian awal. Sehingga di anggap tidak mengikat secara hukum.
Dia mengatakan, upaya penyelesaian melalui mediasi di Kejaksaan Negeri Garut tidak membuahkan hasil. Kedua belah pihak tetap bersikukuh dengan tafsir masing-masing terkait berakhirnya masa sewa.
BACA JUGA:
Sekolah Sungai Cimanuk Garut Segera Sosialisasi Mitigasi Bencana di Teras Cimanuk
Mengacu pada klausul perjanjian, PT Pamara Perkasa Jaya menyatakan bahwa sengketa ini akan di selesaikan melalui jalur litigasi di Pengadilan Negeri Garut.
Puncaknya, pihak perusahaan secara tegas menolak permintaan pengosongan lahan dalam SP-1. Bahkan pihak pengelola Teras Cimanuk mengingatkan, setiap upaya pengosongan secara paksa akan di anggap sebagai tindakan melawan hukum.
“Apabila di paksakan, kami akan menempuh gugatan perbuatan melawan hukum,” kata Syam Yousef.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan aset daerah yang bernilai strategis. Di mana Pemda berupaya menertibkan aset dan pihak pengelola merasa memiliki dasar hukum kuat untuk tetap bertahan.
(Bambang Fouristian)



