spot_imgspot_img
Rabu 1 April 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BKPSDM Kota Banjar Segera Godok Aturan WFH Jumat Sesuai Edaran Terbaru Kemendagri

BANJAR,FOKUSJabar.id: Pemerintah pusat resmi merombak pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh daerah melalui Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menandatangani aturan yang memperbolehkan ASN bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) satu hari dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat, mulai 1 April 2026.

Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Presiden dalam rapat terbatas pada 28 Maret 2026 sebagai bagian dari upaya efisiensi nasional. Mendagri menginstruksikan para gubernur, bupati, dan wali kota untuk segera menyesuaikan regulasi kerja di wilayah masing-masing guna mendukung sistem baru ini.

Baca Juga: Truk Terjun ke Sungai Citanduy Banjar, Satu Korban Hilang Terbawa Arus

Sekjen Kemendagri menegaskan bahwa pola kerja hybrid ini menggabungkan sistem WFO (Work From Office) dan WFH untuk mentransformasi budaya kerja ASN. Pemerintah ingin mendorong layanan digital berbasis Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sekaligus menekan konsumsi energi serta biaya operasional kantor.

Target Dampak Positif dan Batasan WFH

Melalui surat edaran tersebut, pemerintah membidik sejumlah target positif, mulai dari penurunan tingkat polusi akibat mobilitas kendaraan hingga pembangunan budaya hidup sehat bagi para pegawai. Pemerintah juga menggeser orientasi penilaian kinerja ASN dari sekadar kehadiran fisik menjadi berbasis hasil (output).

Namun, pemerintah memberikan batasan ketat bahwa tidak semua unit kerja dapat menjalankan WFH. Unit layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap wajib melaksanakan WFO secara penuh. Sektor-sektor tersebut meliputi:

  • Layanan darurat dan pemadam kebakaran
  • Layanan kesehatan dan rumah sakit
  • Sektor pendidikan
  • Layanan kependudukan (Dukcapil)
  • Layanan perizinan

Pemangkasan Anggaran dan Perjalanan Dinas

Selain mengatur pola kerja, kebijakan ini secara drastis membatasi aktivitas perjalanan dinas. Pemerintah memangkas kuota perjalanan dinas dalam negeri sebesar 50 persen dan perjalanan luar negeri hingga 70 persen.

Penggunaan kendaraan dinas pun mendapatkan batasan maksimal 50 persen. Sebagai gantinya, pemerintah mendorong ASN beralih menggunakan kendaraan listrik, transportasi umum, atau sepeda. Kepala daerah wajib menghitung hasil penghematan anggaran dari kebijakan ini dan mengalihkannya untuk program prioritas pelayanan publik.

Mekanisme Evaluasi di Daerah

Pemerintah akan melakukan evaluasi berkala setiap dua bulan terhadap implementasi aturan ini. Bupati dan wali kota harus melaporkan progresnya kepada gubernur untuk diteruskan kepada Mendagri.

Merespons aturan tersebut, Kepala BKPSDM Kota Banjar, Egi Ginanjar, menyatakan pihaknya akan segera bergerak cepat.

“Kami segera menggelar rapat koordinasi untuk menindaklanjuti poin-poin dalam surat edaran Mendagri tersebut di lingkungan Pemerintah Kota Banjar,” ujar Egi.

(Budiana Martin)

spot_img

Berita Terbaru