spot_imgspot_img
Jumat 20 Maret 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sambut Idulfitri 1447 H, 210 Narapidana Lapas Ciamis Terima Remisi Khusus

CIAMIS,FOKUSJabar.id: Sebanyak 210 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ciamis akan menerima Remisi Khusus (RK) I pada Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Sabtu (21/3/2026) besok.

Kepala Lapas Kelas IIB Ciamis, Supriyanto, menegaskan bahwa pemberian remisi ini menjadi bentuk penghargaan bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, Jumat (20/3/2026).

Baca Juga: Polres Ciamis dan Brimob Polda Jabar Siaga di Pasar Manis, Tekan Angka Kriminalitas Jelang Idulfitri

Pihak Lapas memberikan pengurangan masa hukuman ini untuk memotivasi narapidana agar terus memperbaiki diri selama menjalani masa pembinaan. Selain itu, kebijakan ini turut membantu pemerintah dalam mengurangi tingkat kepadatan di dalam lapas.

Syarat dan Ketentuan Penerima Remisi

Supriyanto menjelaskan bahwa setiap narapidana memiliki hak untuk mendapatkan remisi selama memenuhi kriteria yang berlaku. Secara administratif, narapidana harus sudah menjalani minimal enam bulan masa pidana.

Sementara dari sisi substantif, warga binaan wajib menunjukkan perilaku baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, serta aktif mengikuti seluruh program pembinaan di Lapas Ciamis.

Rincian Besaran Remisi Idulfitri

Besaran pengurangan masa hukuman bagi para narapidana bervariasi, tergantung pada durasi masa pidana yang telah mereka lalui:

  • Remisi 15 Hari: Sebanyak 95 orang (bagi yang telah menjalani 6-12 bulan masa pidana).
  • Remisi 1 Bulan: Sebanyak 105 orang (bagi yang telah menjalani lebih dari 12 bulan).
  • Remisi 1,5 Bulan: Sebanyak 10 orang.

“Tahun ini, sebanyak 210 orang menerima Remisi Khusus I. Namun, untuk Remisi Khusus (RK) II atau yang langsung bebas pada hari raya nanti, tidak ada narapidana yang mendapatkannya,” ungkap Supriyanto.

Melalui pemberian remisi ini, Lapas Ciamis berharap para warga binaan semakin semangat dalam mengikuti proses hijrah dan pembinaan, sehingga siap kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik setelah masa hukuman usai.

(Husen Maharaja)

spot_img

Berita Terbaru