spot_imgspot_img
Kamis 2 April 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dedi Mulyadi: Mulai 3 Maret 2026 Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu BPKB

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Kebijakan baru terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor resmi di berlakukan di sebagian wilayah Jawa Barat.

Perubahan ini di umumkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sebagai upaya penyederhanaan layanan administrasi bagi masyarakat.

Langkah tersebut menyasar daerah-daerah Jawa Barat yang berada dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya, yakni Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.

Selama ini, wajib pajak di wilayah tersebut masih di wajibkan membawa BPKB saat melakukan pembayaran pajak tahunan di kantor Samsat.

Baca Juga: Gaslah Jadi Andalan Pemkot Bandung, Ini Targetnya

Mulai 3 Maret 2026, aturan itu resmi di ubah. Dedi Mulyadi menegaskan melalui akun instagram resmi nya @/dedimulyadi71 bahwa sejak tanggal tersebut masyarakat tidak lagi perlu membawa BPKB, baik asli maupun fotokopi, ketika membayar pajak kendaraan bermotor.

Dedi menyampaikan bahwa terhitung mulai Selasa (3/3/2026), warga tidak lagi di wajibkan membawa BPKB, baik dalam bentuk asli maupun salinan, ketika melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

“Terutama bagi warga Jawa Barat yang berada di wilayah Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, yang selama ini kalau bayar pajak kendaraan bermotor harus bawa BPKB. Saya katakan, mulai hari ini tidak usah lagi membawa BPKB asli maupun fotokopi, dan bisa langsung di lakukan pelayanan,” ucapnya.

Dengan kebijakan tersebut, warga di tiga wilayah itu cukup mengikuti prosedur pembayaran pajak tahunan sebagaimana biasa tanpa melampirkan BPKB. Perubahan ini di harapkan memangkas waktu layanan dan mempermudah proses administrasi.

Wilayah Depok dan Bekasi

Wilayah Depok dan Bekasi sebelumnya memiliki ketentuan berbeda di banding daerah lain di Jawa Barat karena berada dalam yurisdiksi Polda Metro Jaya. Kini, penyesuaian di lakukan agar pelayanan menjadi lebih seragam dan praktis.

Selain layanan langsung di Samsat, pemerintah daerah juga mendorong masyarakat memanfaatkan sistem pembayaran berbasis digital. Langkah ini di nilai efektif untuk mengurangi antrean serta mempercepat proses administrasi.

“Kami harapkan masyarakat juga bisa memanfaatkan Signal, yaitu aplikasi Samsat Digital Nasional,” ungkapnya.

Aplikasi tersebut memungkinkan wajib pajak melakukan pembayaran secara daring tanpa harus datang ke kantor Samsat. Setelah transaksi selesai, proses pengesahan di lakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca Juga: Indonesia Berduka Atas Berpulangnya Mantan Wapres Try Sutrisno

Dalam kesempatan itu, Dedi juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang konsisten memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan.

“Terima kasih pada seluruh warga Jabar yang terus rajin membayar pajaknya, dan mengalami peningkatan pendapatan di Provinsi Jawa Barat,” terangnya.

Kebijakan yang mulai berlaku hari ini di harapkan semakin meningkatkan kenyamanan pelayanan sekaligus menjaga tren penerimaan pajak kendaraan bermotor di wilayah Depok dan Bekasi yang memiliki jumlah kendaraan cukup tinggi.

(Jingga Sonjaya)

spot_img

Berita Terbaru