spot_img
Sabtu 31 Januari 2026
spot_img

Fraksi Partai Demokrat Ciamis, Dorong SPPG Kantongi Izin PBG

CIAMIS, FOKUSJabar.id: Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Ciamis, Nur Muttaqin mendorong. Seluruh Satuan Layanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mengurus izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Jadi intinya semua dapur harus menyesuaikan aturan yang ada, baik izin bangunan, kesehatan. Dan kalau SLHS (Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi) sudah 80 persen yang on proses,” ungkap Nur Muttaqin, Sabtu (31/1/2026).

Selain itu, Nur Muttaqin juga mengingatkan supaya SPPG di Kabupaten Ciamis. Juga mengantongi sertifikat Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) karena hal tersebut terkait lingkungan.

Baca Juga: Bupati Ciamis Sebut Regulasi Jelas, Pengisian Wabup Tinggal Keputusan Partai Pengusung

“Jadi IPAL sebagian sudah jalan dan ada yang sudah keluar. Dan yang baru (SPPG-red) sedang on proses, maka semua dapur harus segera menyelesaikan segala bentuk perizinan,” jelasnya.

Kenapa SPPG harus mengurus dan mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)?. Nur Muttaqin melanjutkan, karena retribusinya masuk ke negara melalui pajak.

“Jadi kami sebagai anggota DPRD, sesuai tufoksi sebagai legislasi, anggaran dan pengawasan. Menyarankan supaya seluruh SPPG di Kabupaten Ciamis mengurus perizinan salah satunya adalah PBG,” tegasnya.

Laporan ke BGN

Dan pihaknya pun, lanjut Nur Muttaqin, saat ini sedang melaksanakan kegiatan monitoring di seluruh Kecamatan di Kabupaten Ciamis.

“Tinggal tujuh kecamatan lagi, dan InsyaAllah semua data akan segera kami laporkan. Terkait hasil monitoring MBG di Kabupaten Ciamis langsung ke BGN (Badan Gizi Nasional-red),” tuturnya.

Baca Juga: Disebut Bukan Ibu Kota Galuh, Warga dan Budayawan Kawali Ciamis Bereaksi Keras

Sebelumnya, ramai jadi perbincangan, bahwa dari jumlah 134 dapur MBG di Kabupaten Ciamis. Hanya ada tiga SPPG yang telah mengantongi izin Persetujuan Bangun Gedung (PBG) secara resmi.

Dan kenapa SPPG harus mengantongi izin Persetujuan Bangun Gedung (PBG) resmi?. Karena hal tersebut untuk menjamin kepastian hukum, juga keselamanan operasional.

Tidak hanya itu, Persetujuan Bangun Gedung (PBG) memberikan konstribusi terhadap penghasilan asli daerah (PAD). Melalui retribusi perizinan yang di keluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ciamis.

(Nanang Yudi)

spot_img

Berita Terbaru