BANDUNG,FOKUSJabar.id: Jumlah penerima bantuan sosial (bansos) di Kota Bandung pada tahun 2025 mengalami penurunan. Kondisi ini sejalan dengan menurunnya angka kemiskinan serta adanya pembaruan basis data penerima bantuan melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kepala Dinas Sosial Kota Bandung, Yorisa Sativa mengatakan, saat ini terdapat sejumlah program bantuan sosial yang di salurkan kepada masyarakat.
Program Keluarga Harapan (PKH) tercatat menjangkau 34.811 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Sementara Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau sembako di terima oleh 75.978 KPM.
Selain itu, Bantuan Stimulus Ekonomi Triwulan II di berikan kepada 78.362 KPM. Adapun Bantuan Langsung Tunai Subsidi Kesejahteraan Rakyat (BLT Subsidi Kesra) yang di salurkan pada Triwulan IV selama tiga bulan, di terima oleh 146.032 keluarga penerima manfaat.
Baca Juga: Bandung Diambang Bencana? Forum Koridor Angkat Bicara
“Jumlah tersebut merupakan penerima bansos yang telah di tetapkan sesuai ketentuan dan basis data masing-masing program,”kata Yorisa Jumat (9/1/2026).
Penetapan Penerima Bansos
Yorisa menjelaskan, penetapan penerima bansos pada 2025 mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025.
Saat ini, DTSEN masih dalam tahap pemutakhiran dan verifikasi yang di lakukan oleh pendamping program di lapangan, serta di dukung satuan tugas verifikasi dan validasi data.
“Proses ini terus berjalan agar data yang di gunakan benar-benar akurat dan sesuai kondisi riil masyarakat,” katanya.
Menurutnya, penurunan jumlah penerima bansos di sebabkan oleh beberapa faktor. Salah satunya adalah menurunnya angka kemiskinan di Kota Bandung, yang berdampak pada berkurangnya kuota bantuan sosial dari pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial.
Selain itu, terjadi peningkatan desil kesejahteraan sejumlah KPM dalam DTSEN. Keluarga yang sebelumnya berada pada desil 1 hingga 5 kini beralih ke desil 6 hingga 10, sehingga tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan sosial.
Evaluasi lapangan juga menemukan adanya KPM yang tidak memanfaatkan bantuan sesuai peruntukannya.
“Pemerintah daerah bersama aparat kewilayahan terus melakukan evaluasi dan pemutakhiran data agar bantuan sosial tepat sasaran,”ungkapnya.
Pemasangan Stiker
Selain itu, terkait pemasangan papan atau stiker identitas penerima bansos, Yorisa menyebut kebijakan tersebut pernah di terapkan pada 2021 sebagai upaya transparansi. Namun hingga kini belum di berlakukan kembali karena masih dalam masa transisi dari DTKS ke DTSEN.
“Perubahan data cukup tinggi, sehingga penerima belum bisa di pastikan secara final. Karena itu, pemasangan stiker belum dapat di terapkan,” jelasnya.
Baca Juga: Puluhan Pabrik RDF di Jabar Jadi Tujuan Pengiriman Sampah Kota Bandung
Ke depan, kebijakan tersebut akan di sesuaikan kembali setelah data DTSEN di nilai stabil sebagai bagian dari penguatan pengawasan.
Yorisa menambahkan, penggunaan DTSEN membawa perubahan mendasar dalam penetapan penerima bansos. Penilaian tidak hanya berdasarkan status kemiskinan, tetapi juga kondisi sosial ekonomi secara komprehensif melalui sistem pendesilan.
“Penerima bansos saat ini adalah KPM yang terdaftar dalam DTSEN pada desil 1 sampai 5, dengan tetap memperhatikan kelengkapan administrasi kependudukan dan komponen penerima PKH,” pungkasnya.
(Yusuf Mugni)


