CIAMIS, FOKUSJabar.id: Sekretaris BKPSDM Kabupaten Ciamis, Ir. Tini Lastiniwati, MP menyampaikan, bahwa sebanyak 3.554 tenaga non-ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis di pastikan telah mendapatkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu dan di jadwalkan menerima SK pengangkatan pada Desember 2025.
Pemerintah Kabupaten Ciamis memastikan langkah penataan pegawai non-ASN terus bergerak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, menjelang penghapusan total status tenaga honorer secara nasional.
Dia mengatakan, bahwa daerah berkewajiban menuntaskan seluruh proses penataan sesuai instruksi pemerintah pusat. Penghapusan honorer adalah kebijakan nasional. Kami di daerah wajib menata, mengusulkan, dan memastikan semuanya berjalan sesuai aturan.
“Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu insyaAllah di laksanakan pada bulan Desember ini,” katanya.
Baca Juga: Biawak Agresif Gegerkan Warga, Damkar Ciamis Lakukan Evakuasi Dramatis
Tini menjelaskan, sebelum penetapan terbaru ini, Pemkab Ciamis telah lebih dulu mengangkat 4.039 pegawai menjadi PPPK penuh pada periode sebelumnya. Menurutnya, bahwa Kabupaten Ciamis merupakan salah satu daerah yang paling progresif.
“Sampai tahun ini sudah 4.039 orang kami angkat sebagai PPPK. Ini bukti komitmen tegas pemerintah daerah dalam menuntaskan penataan tenaga non-ASN,” jelasnya.
Lanjut dia, pemerintah pusat telah memberikan mandat kepada seluruh daerah untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN melalui tiga jalur, pengadaan CPNS, pengadaan PPPK dan pengadaan PPPK Paruh Waktu
“Ini mandat langsung dari pemerintah pusat, jadi daerah harus patuh dan bergerak cepat,” ujarnya.
Skema PPPK Paruh Waktu
Menurut Tini, skema PPPK Paruh Waktu di atur dalam KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang memberi ruang bagi tenaga non-ASN yang telah mengikuti seleksi tetapi belum memiliki kesempatan menjadi CPNS atau PPPK penuh.
“Yang menjadi prioritas adalah mereka yang sudah ikut seleksi 2024 tetapi belum lulus atau belum mengisi formasi. Mereka ini sudah tertib administrasi, terdaftar di database BKN, dan mayoritas memiliki masa pengabdian panjang,” tandasnya.
Baca Juga: PSGC Mulai Panas! Kalahkan Tri Brata 3-1 dan Mantapkan Langkah di Liga Nusantara
Secara teknis, PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai dari BKN serta menandatangani perjanjian kerja setiap tahun.
“Upah yang mereka terima, sesuai UMK atau minimal sama seperti saat berstatus honorer. Ini jaminan perlindungan agar mereka tetap aman,” ungkapnya.
Selain itu, kata Tini, setelah melalui verifikasi ketat oleh BKN, sebanyak 3.554 tenaga non-ASN di nyatakan memenuhi syarat dan siap di tetapkan.
“Data ini resmi dan final dari BKN. Kami sekarang menyelesaikan perjanjian kerja dan pencetakan SK. Targetnya, semua beres dan di serahkan pada Desember,” tegasnya.
Honores Jangan Khawatir
Ia mengungkapkan, proses penataan tidak boleh menimbulkan pemutusan hubungan kerja secara massal. Tenaga non-ASN yang belum masuk dalam skema PPPK Paruh Waktu tetap dapat bekerja sesuai kebutuhan instansi dan kemampuan anggaran daerah.
Tini juga menenangkan kekhawatiran sebagian honorer yang cemas kehilangan pekerjaan.
“Tidak ada yang langsung di berhentikan. Semua berjalan sesuai mekanisme dan tahapan regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Pemkab Ciamis saat ini masih menanti petunjuk teknis dari KemenPAN-RB maupun BKN terkait tahapan lanjutan menuju PPPK penuh. Jika juknisnya sudah terbit, maka daerah bisa mengusulkan berdasarkan evaluasi kinerja dan ketersediaan anggaran.
Tini pun mengingatkan, kepada seluruh tenaga non-ASN agar tidak percaya kepada pihak yang mengatasnamakan pemerintah dan menawarkan kelulusan dengan imbalan tertentu.
Menurutnya, proses PPPK Paruh Waktu tidak di pungut biaya, untuk itu jika ada yang menjanjikan kelulusan atau meminta uang, agar segera melaporkan, karena itu adalah pelanggaran hukum.
“Pemerintah tidak pernah menugaskan siapa pun untuk meminta biaya. jika ada oknum yang meminta uang, segera laporkan,” pungkasnya.
(Nank Irawan)


