BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan pembangunan Bus Rapid Transit (BRT). Tidak akan mematikan aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di sepanjang rute proyek.
Pemkot memastikan kedua kepentingan penyediaan transportasi publik dan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil tetap berjalan seimbang.
Dalam rapat koordinasi pada 28 November 2025 lalu, di sepakati bahwa PKL masih dapat berjualan. Selama tidak menghalangi jalur operasional BRT dan tetap mematuhi aturan tata ruang.
Baca Juga: Jelang Nataru, Pemkot Bandung Gelar Pasar Murah
Kesepakatan ini menjadi dasar kebijakan untuk menjaga kelancaran proyek sekaligus meminimalkan dampak sosial ekonomi.
Perlu di ketahui, rute pembangunan BRT melintasi sejumlah koridor padat, antara lain Jalan Ahmad Yani (Kosambi–Cicadas). Jalan Terusan Jakarta, dan Jalan Asia Afrika sebelum kembali terhubung dengan Jalan Ahmad Yani.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, mengapresiasi langkah Dinas Koperasi dan UKM (Diskopukm). Yang telah memasang spanduk dan melakukan sosialisasi di titik-titik pembangunan. Namun ia menekankan pentingnya pendataan yang jauh lebih presisi.
“Data PKL terdampak harus akurat agar sosialisasi kepada masyarakat bisa menyeluruh dan jelas,”kata Erwin Kamis (4/12/2025).
Erwin juga meminta koordinasi intens dengan Kementerian Perhubungan untuk memastikan jumlah PKL terdampak dapat di tetapkan secara final.
Baca Juga: Keren! Telkom University Luncurkan Unit Layanan Disabilitas
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandung. Budhi Rukmana menyampaikan, bahwa data Kementerian Perhubungan saat ini masih bersifat sementara. Angka terakhir menunjukkan ada 555 PKL yang masuk dalam daftar terdampak, namun belum di verifikasi oleh kewilayahan.
“Kami sudah siapkan alokasi anggarannya, tinggal menunggu data final dari Kementerian Perhubungan. Kalau sudah final dan di verifikasi, baru kita lakukan langkah-langkah,” jelasnya.
Budhi menyebut, bahwa relokasi tetap menjadi ketentuan dasar. Namun ia membuka peluang penyesuaian selama aktivitas PKL tidak mengganggu jalur operasional BRT dan tetap sesuai regulasi.
“Informasi terakhir, PKL bisa tetap berjualan sepanjang tidak mengganggu jalur BRT dan sesuai ketentuan,”ucapnya.
(Yusuf Mugni)


