CIAMIS,FOKUSJabar.id: Polres Ciamis Jawa Barat melalui Satuan reserse kriminal (Satreskrim) telah melakukan rekontruksi terkait dugaan tindak pidana penganiayaan. Yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Dan pelakunya adalah F (20) seorang warga Kecamatan Panawangan Kabupaten Ciamis.
“Kegiatan rekontruksi yang di laksanakan Polres Ciamis tersebut berlangsung di sebuah lokasi kejadian yang berada di Desa Indragiri, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis Jawa Barat”, ungkap Kapolres Ciamis AKBP. Hidayatullah melalui Kasat Reskrim AKP. Carsono. Rabu (3/12/2025)
Polres Ciamis melakukan rekontruksi, lanjut dia, terkait dengan dugaan tindak pidana 338 dan 351 yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Carsono juga menjelaskan, bahwa kegiatan rekontruksi tersebut tujuannya untuk melengkapi berkas perkara yang saat ini di tangani Satreskrim Polres Ciamis.
Baca Juga: 302 ASN Ciamis Purna Bhakti dan 20 Ahli Waris Dapat Uang Kadeudeuh
“Dari hasil pemeriksaan, dalam rekontruksi ini kurang lebih ada 23 adegan dan ada beberapa adegan yang memang tidak krusial seperti pelaku di dorong oleh korban, tentunya hal itu akan kita masukan ke berkas perkara,” katanya.
Carsono melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan atau rekontruksi yang di lakukan tadi pelaku tersebut melakukan tindak pidana itu dengan menggunakan senjata tajam.
Baca Juga: Dinsos Ciamis Salurkan Bantuan untuk Penyandang Disabilitas
“Dari hasil rekontruksi pelaku dalam melakukan tindak pidana tersebut menggunakan senjata tajam,”ucapnya
Carsono menjelaskan, untuk hasil tes terhadap kejiwaan pelaku, berdasarkan hasil dokter kejiwaan yang bersangkutan (pelaku) di nyatakan normal sehingga untuk kasusnya akan tetap di lanjutkan.
“Untuk kasusnya sendiri, kita akan membuat berkas dan melanjutkannya ke JPU,” pungkasnya.
(Husen Maharaja)
.


